Tata Cara Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Tata Cara Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor  Tata Cara Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

Penjelasan ihwal Perangkat Desa yakni unsur staf yang menolong kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan kerjasama yang bernaung dalam sekretariat Desa, dan unsur penunjang kiprah kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang sudah menyanggupi kriteria lazim dan kriteria khusus sebagaimana dikontrol dalam (Pasal 2 ayat 1).

Persyaratan Umum Perangkat Desa sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa selaku berikut:
  1. Pendidikan terendah sekolah menengah lazim atau sederajat,
  2. Berusia 20 tahun hingga dengan 42 tahun, dan
  3. Memenuhi kelengkapan kriteria administrasi.
Kelengkapan Persyaratan Administrasi Perangkat Desa, terdiri atas:
  1. Kartu tanda penduduk;
  2. Surat keterangan tanda penduduk;
  3. Surat pernyataan bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
  4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibentuk oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
  6. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar hingga dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau
  7. surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  8. Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
  9. Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau abdnegara kesehatan yang berwenang; dan
  10. Surat tuntutan menjadi perangkat Desa yang dibentuk oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses lewat penjaringan dan penyaringan.
Persyaratan khusus Perangkat Desa dalam Permendagri 67 Tahun 2017

Persyaratan khusus Perangkat Desa sebagaimana dikontrol dalam Permendagri 67 Tahun 2017 yakni kriteria yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal muasal dan nilai sosial budaya penduduk desa lokal dan syarat lain yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Mutasi Perangkat Desa dalam Permendagri 67 Tahun 2017

Mutasi perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 67 Tahun 2017 yakni perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilaksanakan oleh kepala desa selaku upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di Desa.

Mutasi perangkat desa dilaksanakan dalam rangka pembiasaan struktur gres organisasi pemerintahan desa yang dikontrol oleh pemerintah lewat Permendagri 67 Tahun 2017.

Pergantian atau roling jabatan perangkat desa ialah dinamika dalam suatu organisasi selaku pecahan dari wujud pengembangan organisasi dan kenaikan kinerja dan penyegaran jabatan.

Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa atau roling jabatan yakni hal yang masuk akal dan ialah bahagian dari dinamika organisasi dalam rangka menaikkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap penduduk desa.

Pemberhentian Perangkat Desa dalam Permendagri 67 Tahun 2017

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa pasti mesti sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku. Kementerian Dalam Negeri sudah mempublikasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ini diterangkan perangkat desa diberhentikan lantaran tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas undangan sendiri, dan ketiga lantaran diberhenti.

Perangkat desa yang diberhentikan karena:
  1. Usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. Dinyatakan selaku terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap;
  3. Berhalangan tetap;
  4. Tidak lagi menyanggupi kriteria selaku perangkat desa, dan
  5. Melanggar larangan selaku perangkat desa.
  6. Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan terhadap camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa, sudah dikontrol dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimaana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Prosedur Pengangkatan Perangkat Desa selaku berikut:
  1. Kepala Desa sanggup membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
  2. Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kandidat Perangkat Desa yang dilaksanakan oleh Tim;
  3. Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa dilaksanakan paling usang 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  4. Hasil penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa sedikitnya 2 (dua) orang kandidat dikonsultasikan oleh Kepala Desa terhadap Camat;
  5. Camat menampilkan nasehat tertulis terhadap kandidat Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  6. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan menurut kriteria yang ditentukan;
  7. Dalam hal Camat menampilkan persetujuan, Kepala Desa mempublikasikan Keputusan Kepala Desa ihwal Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  8. Dalam hal nasehat Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali kandidat Perangkat Desa.
Demikianlah klarifikasi singkat ihwal Aturan yang mengendalikan ihwal Mutasi dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related : Tata Cara Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

0 Komentar untuk "Tata Cara Mutasi Dan Pemberhentian Perangkat Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close