Tahapan Penyusunan Rpjm Desa Menurut Permendesa Pdtt 21 Tahun 2020

Tahapan Penyusunan RPJM Desa Berdasarkan Permendesa PDTT 21 tahun 2020 
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 wacana Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa disebutkan bahwa Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan dengan tahapan acara yang  meliputi:
  • pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  • pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
  • penyusunan konsep RPJM Desa;
  • penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membicarakan konsep RPJM Desa;
  • penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyetujui dan menetapkan RPJM Desa; dan
  • penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa terhadap penduduk oleh Pemerintah Desa lewat media dan lembaga konferensi Desa.
Demikianlah klarifikasi lengkap wacana Tahapan Penyusunan RPJM Desa Berdasarkan Permendesa PDTT 21 tahun 2020. Senoga klarifikasi diatas bermanfaat. Salam Juraganberdesa.

Pelajari lebih rincian wacana isi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 wacana Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Tahapan Penyusunan Rpjm Desa Menurut Permendesa Pdtt 21 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Tahapan Penyusunan Rpjm Desa Menurut Permendesa Pdtt 21 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close