Perdes Ihwal Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa



PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN

QANUN GAMPONG ...............
KECAMATAN JULI KABUPATEN .................
NOMOR :        TAHUN 2019

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN GAMPONG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEUCHIEK GAMPONG ..........

Menimbang       :     Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 wacana Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587), perlu ditetapkan dengan Peraturan Gampong tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Gampong;

Mengingat        :     1.     Undang- undang Nomor 12 Tahun 1950 wacana Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ( Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
                                2.     Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
                                3.     Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemda         (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
                                4.     Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 wacana Desa (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587);
                                5.     Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 wacana Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
                                 6.  Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang pedoman  Penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Gampong.


Dengan Persetujuan Bersama
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG JULI TAMBO TANJONG
Dan
KEUCHIEK GAMPONGJULI TAMBO TANJONG
M E M U T U S K A N

Menetapkan      :     QANUN GAMPONG JULI TAMBO TANJONG TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN  GAMPONG




B A B  I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Gampong ini yang dimaksud dengan :
1.         Daerah yakni Kabupaten Bireuen ;
2.         Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Kabupaten Bireuen ;
3.         Bupati yakni Bupati Bireuen ;
4.         Camat yakni Camat Juli;
5.         Gampong yakni kesatuan penduduk aturan yang memiliki kewenangan untuk mengorganisir kepentingan penduduk setemapt menurut asal – usul dan adapt istiadat lokal yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten ;
6.         Pemerintahan Gampong yakni penyelenggaraan problem pemerintahan oleh Pemerintah Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong dalam mengontrol dan mengorganisir kepentingan penduduk lokal menurut asal-usul dan adat-istiadat lokal yang diakui dan dihormati dalam metode Pemerintahan Negara Kesauan Republik Indonesia ;
7.         Pemerintah Gampong yakni Keuchiek Gampong dan Perangkat Gampong selaku elemen penyelenggara pemerintah Gampong ;
8.         Dusun yakni bab wilayah dalam Gampong yang ialah lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintah Gampong ;
9.         Perangkat Gampong yakni Pembantu Keuchiek Gampong yang dalam pelaksanaan kiprah dan kewajibannya bertanggung jawab terhadap Keuchiek Gampong;
10.     Staf Keurani Gampong untuk berikutnya disebut Kepala Urusan (Kaur) yakni elemen dari Sekretaris Gampong yang bertugas menolong Sekretaris Gampong;
11.     Perangkat Gampong Unsur Kewilayahan untuk berikutnya disebut dengan Kepala Dusun atau istilah yang lain yakni pembantu Keuchiek Gampong dalam melaksanakan kiprah dan kewajibannya dalam satu dusun;
12.     Lembaga Tuha Peut Gampong berikutnya disebut Tuha Peut, yakni forum yang ialah perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong selaku elemen penyelenggara pemerintahan Gampong;


B A B  II
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN GAMPONG

Pasal 2

(1)      Pemerintahan Gampong berisikan Pemerintah Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong;
(2)      Pemerintah Gampong berisikan Keuchiek Gampong dan Perangkat Gampong;
(3)      Perangkat Gampong berisikan Keurani Gampong dan Perangkat Gampong lainnya;
(4)      Perangkangkat Gampong yang lain berisikan :
(a)    Kepala Urusan,
(b)    Kepala Seksi,
(c)    Kepala Dusun;
(5)      Ketentuan lebih lanjut mengenai Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong ditetapkan dengan Qanun Gampong, dengan memperhatikan keperluan dan keadaan sosial budaya penduduk setempat;
(6)      Qanun Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sedikitnya menampung ;
a.       Jumlah, nama dan susunan Perangkat Gampong;
b.       Tugas Pokok dan Fungsi;
c.       Hubungan Kerja.
(7)      Bagan susunan organisasi Pemerintahan Gampong yakni sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan ini.


B A B  III
TUGAS DAN WEWENANG KEUCHIEK GAMPONG

Pasal  3

(1)      Keuchiek Gampong mempunyai kiprah menyelenggarakan problem pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatam;
(2)      Dalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Keuchiek Gampong mempunyai wewenang :
a.       Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Gampong menurut kebijakan yang ditetapkan bareng Tuha Peut;
b.       Mengajukan konsep Peraturan Desa;
c.       Menetapkan Peraturan Gampong yang sudah disetujui bareng Tuha Peut;
d.       Menyusun dan mengajukan Rencana Peraturan Gampong mengenai APBG untuk dibahas dan ditetapkan bareng Tuha Peut;
e.       Membina kehidupan penduduk Gampong;
f.        Membina perekonomian Gampong;
g.       Mengkoordinasikan pembangunan Gampong secara partisipatif;
h.       Mewakili Gampong nya di dalam dan di luar pengadilan dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan;
i.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal  4

Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Keuchiek Gampong mempunyai keharusan :
a.         Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.         Meningkatkan kemakmuran masyarakat;
c.         Memelihara kenyamanan dan ketertiban masyarakat;
d.         Melaksanakan kehidupan demokrasi;
e.         Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Gampong yang higienis dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme;
f.          Menjalin hubungan kerja dengan seluruh teman kerja pemerintah Gampong;
g.         Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
h.         Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan Gampong yang baik;
i.          Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Gampong;
j.          Melaksanakan problem yang menjadi kewenangan Gampong;
k.         Mendamaikan perkelahian penduduk di Gampong;
l.          Mengembangkan pendapatan  masyarakat Gampong;
m.       Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan susila istiadat;
n.         Memberdayakan penduduk dan kelembagaan di Gampong, dan;
o.         Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

B A B  IV
PERANGKAT GAMPONG

Bagian Pertama

Keurani Gampong

Pasal  5

Keuchiek Gampong dalam melaksanakan kiprah Pemerintahan Gampong dibantu oleh Keurani Gampong dan Perangkat Gampong lainnya;


Pasal  6

(1)      Keurani Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diisi dari Non Pegawai Negeri Sipil yang menyanggupi persyaratan, yakni :
a.       Berpendidikan terendah lulusan SMU atau sederajat ;
b.       Mempunyai wawasan wacana teknis pemerintahan ;
c.       Mempunyai kesanggupan di bidang tata kelola perkantoran ;
d.       Mempunyai pengalaman di bidang tata kelola keuangan dan di bidang penyusunan rencana ;
e.       Memahami sosial budaya penduduk lokal ; dan
f.        Bersedia tinggal di Gampong yang bersangkutan.
(2)      Keurani Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas nama Bupati.

Pasal  7

Keurani Gampong  mempunyai kiprah mengkoordinir penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Gampong serta menampilkan pelayanan tata kelola terhadap Keuchiek.

Pasal  8

(1)      Untuk mengerjakan kiprah sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Keurani Gampong memiliki kegunaan :
a.       Pelaksanaan problem surat menyurat, kearsipan dan pelaporan;
b.       Pelaksanaan problem keuangan;
c.       Pelaksanaan tata kelola pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
d.       Pelaksanaan kiprah dan fungsi Keuchiek Gampong apabila Keuchiek Gampong Berhalangan melaksanakan tugasnya.
(2)      Untuk melaksanakan kiprah dan fungsi Keurani Gampong dibikin Sekretariat Gampong.

Bagian Kedua
Sekretariat Gampong

Pasal  9

(1)      Sekretariat Gampong berisikan seorang Keurani Gampong yang membawahi beberapa Kepala Urusan.
(2)      Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sedikitnya berisikan 2 (dua) Kepala Urusan dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) Kepala Urusan diadaptasi dengan Peraturan Bupati.
(3)      Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kiprah mengerjakan acara kesekretariatan Gampong sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal  10
Susunan Kepala Urusan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2) yakni selaku berikut :
a.          Untuk 5 (lima) Kepala Urusan :
-          Kepala Urusan Keuangan;
-          Kepala Urusan Umum



Bagian Ketiga
Pelaksana Teknis Lapangan

Pasal  11

Dalam Pemerintahan Gampong sanggup diangkat Pelaksana Teknis Lapangan yang bertugas menolong Keuchiek Gampong dalam bidang tertentu sesuai keperluan Gampong.




Bagian Keempat
Kepala Dusun

Pasal  12

(1)      Dusun dimaksud dalam pasal 1 angka 8 dipimpin oleh seorang Kepala Dusun;
(2)      Kepala Dusun berkedudukan selaku pembantu Keuchiek Gampong dalam wilayah Dusun;
(3)      Kepala Dusun memiliki kiprah menolong mengerjakan acara kepemimpinan dan pemerintahan Keuchiek Gampong dalam wilayah kerjanya.


B A B  V
HUBUNGAN KERJA PEMERINTAH GAMPONG

Pasal 13

(1)      Dalam menyelenggarakan kiprah dan fungsinya, Keuchiek Gampong:
a.      Bertanggung jawab terhadap Bupati lewat Camat;
b.     Memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban terhadap Tuha Peut;
c.      Menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong terhadap masyarakat; 
(2)      Laporan pertanggungjawaban  Keuchiek Gampong sebagaimana dimaksud ayat (1) abjad a disampaikan terhadap Bupati lewat Camat 1 (satu) kali dalam satu tahun;
(3)      Laporan keterangan pertanggungjawaban terhadap Tuha Peut sebagaimana dimaksud ayat (1) abjad b disampaikan 1 (satu) kali dalam satu tahun dalam musyawarah Tuha Peut;
(4)      Informasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong sebagaimana dimaksud ayat (1) abjad c sanggup ditangani lewat sosialisasi terhadap penduduk dalam banyak sekali konferensi dan atau berupa laporan tertulis yang sanggup dikenali oleh penduduk secara terbuka.
(5)      Laporan sebagaimana dimaksud ayat (2) digunakan oleh Bupati selaku dasar melaksanakan penilaian penyelenggaraan Pemerintahan Gampong dan selaku materi seminar lebih lanjut;
(6)      Laporan Akhir masa Jabatan Keuchiek Gampong disampaikan terhadap Bupati lewat Camat, dan terhadap Tuha Peut.


Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya, Keurani Gampong bertanggung jawab terhadap Keuchiek.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya, Kepala Urusan bertanggung jawab terhadap Keuchiek Gampong melalui Keurani Gampong.


Pasal 16

Dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya, Pelaksana Teknis Lapangan/Kasie bertanggung jawab terhadap Keuchiek.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugasnya dan fungsinya, Kepala Dusun bertanggung jawab terhadap Keuchiek.

B A B  VI
LEMBAGA TUHA PEUT GAMPONG

Pasal 18

(1)      Tuha Peut berkedudukan selaku elemen penyelenggara Pemerintahan Gampong.
(2)      Ketentuan mengenai Tuha Peut diatur dalam perda tersendiri.

B A B  VII
LEMBAGA TUHA LAPAN

Pasal 19

(1)      Di Gampong sanggup dibikin Lembaga Tuha lapan sesuai dengan kebutuhan;
(2)      Pembentukan Lembaga Tuha Lapan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Qanun Gampong;
(3)      Lembaga Tuha Lapan mempuyai kiprah pokok menolong Pemerintah Gampong dan ialah teman dalam mempekerjakan penduduk Gampong;
(4)      Hubungan kerja antara Lembaga Tuha Lapan dengan Pemerintahan Gampong yakni bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif;
(5)      Ketentuan mengenai Lembaga Tuha Lapan Gampong dikelola dalam perda tersendiri.






B A B  VIII

KETENTUAN PERALIHAN DAN
PENUTUP

Pasal 20
Dengan berlakunya Qanun Gampong ini, maka segala Peraturan Perundang – permohonan yang mengontrol wacana Susunan Organisasi Pemerintah Gampong dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 21

Qanun Gampong ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang sanggup mengetahuinya, mendelegasikan Penyebarluasan Qanun Gampong ini dengan penempatnya dalam Lembaran Gampong.


                                                                                                                














 











QANUN GAMPONG ................
NOMOR :  04  TAHUN 2012


TENTANG



ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAHAN DESA




PEMERINTAH KABUPATEN ................
WILAYAH KECAMATAN ........
     KANTOR DESA .........
                           Jln. : Raya Desa .............Kode Pos : 63571




Related : Perdes Ihwal Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

0 Komentar untuk "Perdes Ihwal Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close