Penting.! Inilah Kiprah Dan Wewenang Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa


Sahabat , Sebelumnya blog sudah membahas wacana Tupoksi Kades dan Perangkat Desa. Melalui goresan pena ini, penulis menjajal membahas wacana Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan bahwa Keuangan Desa merupakan semua hak dan keharusan Desa yang sanggup dinilai dengan duit serta segala sesuatu berupa duit dan barang yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan keharusan desa.

Untuk kita ketahui bahwa, keseluruhan kesibukan pengelolaan keuangan desa termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan Desa.

Jika kita lihat dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 diterangkan bahwa: Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang berikutnya disingkat PKPKD merupakan kepala Desa atau istilah nama lain yang alasannya merupakan jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 merupakan selaku berikut:

(1) Kepala Desa merupakan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
  • Menetapkan kebijakan wacana pelaksanaan APB Desa;
  • Menetapkan kebijakan wacana pengelolaan barang milik Desa;
  • Melaksanakan langkah-langkah yang menyebabkan pengeluaran atas beban APB Desa;
  • Menetapkan PPKD;
  • Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  • Menyetujui RAK Desa; dan
  • Menyetujui SPP. 
(3) Dalam menjalankan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya terhadap perangkat Desa selaku PPKD.

(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD terhadap PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) merupakan perangkat desa yang menjalankan pengelolaan keuangan desa menurut keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

PPKD terdiri atas Sekretrasi Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi), dan Kaur Keuangan.

Demikianlah klarifikasi singkat wacana Tugas dan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang penulis rangkum dari Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa.

Related : Penting.! Inilah Kiprah Dan Wewenang Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

0 Komentar untuk "Penting.! Inilah Kiprah Dan Wewenang Kepala Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close