Pengawalan Dana Desa Oleh Kejagung Belum Dapat Dilakukan

(KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) lewat Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4) belum dapat mengerjakan kegiatan pengawalan dan penjagaan pengelolaan dana desa.

Sebab, kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman, sampai dikala ini belum ada seruan untuk mengerjakan kegiatan tersebut.

Nota kesepahaman (MoU) untuk pengawalan dana desa antara Kejagung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pun belum terbentuk.

"Kami sementara waktu kemudian memang akan MoU dengan Kemendes. Tetapi, belum. Jujur saja kami menunggu," kata Adi di Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Menurut Adi, Sekjen Kemendes telah berulang kali bertandang ke Kejagung guna membahas rencana MoU pengawasan dana desa.

"Tetapi kan kelanjutannya belum ada dari mereka," imbuh Adi.

Sementara itu, seruan pengawalan dan penjagaan terhadap TP4 juga belum ada dari Kemendes. Padahal, menurut Adi, pihaknya telah membuka peluang terhadap Kementerian/Lembaga dan BUMN yang ingin kegiatannya dikawal TP4.

"Ternyata tidak semua (mengajukan permintaan). Itu keadaan riil yang ada," ucap Adi.

Terkait operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pamekasan terkait dana desa, Adi percaya problem korupsi tersebut tidak akan terjadi apabila ada pengawasan bersama.

Sumber: http://nasional.kompas.com

Related : Pengawalan Dana Desa Oleh Kejagung Belum Dapat Dilakukan

0 Komentar untuk "Pengawalan Dana Desa Oleh Kejagung Belum Dapat Dilakukan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close