Kriteria Peserta Blt Dana Desa Tahun 2021 Menurut Pmk 222 Tahun 2020

Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan PMK 222 Tahun 2020 
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor  Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan PMK 222 Tahun 2020 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222 Tahun 2020 wacana Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan bahwa persyaratan peserta BLT dana Desa yaitu selaku berikut:
  • Keluarga Miskin atau tidak dapat berdomisi di desa bersangkutan, dan
  • Tidak masuk dalam peserta PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan jadwal dukungan sosial Pemerintah lainnya.
Demikianlah klarifikasi wacana Kriteria Penerima BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan PMK 222 Tahun 2020.

Selengkapnya Download Permenkeu Nomor 222 Tahun 2020 wacana Pengelolaan Dana Desa Tahun 2021. DISINI

Related : Kriteria Peserta Blt Dana Desa Tahun 2021 Menurut Pmk 222 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Kriteria Peserta Blt Dana Desa Tahun 2021 Menurut Pmk 222 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close