Belakangan ini banyak pertanyaan yang masuk di komentar blog juraganberdesa, apakah melanggar aturan jikalau kepala desa terpilih mengubah seluruh perangkat desa yang sudah lama?
Simak ulasan lengkap berikut ini:
Sebelum admin blog juragan berdesa menjawab pertanyaan di atas, admin asumsikan pegawanegeri desa yang kerabat maksud di sini yakni perangkat desa. Jadi, kerabat menanyakan bolehkah kepala desa yang gres terpilih mengubah perangkat desa yang usang dengan perangkat desa yang baru.
Dasar Hukum Pengangkatan Perangkat Desa
Adapun yang menjadi Dasar aturan yang mengendalikan tentang prosedur pengangkatan perangkat desa yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana sudah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pada peluang ini admin blog juragan berdesa akan menerangkan tentang pemahaman Perangkat Desa yakni unsur staf yang menolong kiprah Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan kerjasama yang berada dalam wadah Sekretariat Desa, dan unsur penunjang kiprah Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan atau dusun.
Perangkat desa terdiri atas:
- sekretariat desa,
- pelaksana kewilayahan, dan
- pelaksana teknis yang berkedudukan selaku unsur pembantu kepala desa.
Tugas Kepala Desa yakni selaku berikut:
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
- melaksanakan Pembangunan Desa,
- pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
- pemberdayaan penduduk Desa.
- memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
- memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menetapkan Perdes;
- menetapkan APBDes
- membina kehidupan penduduk Desa;
- membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
- membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya mudah-mudahan meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa
- mengembangkan sumber PADes
- mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
- mengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
- memanfaatkan teknologi sempurna guna;
- mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
- mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan wewenang lain yang cocok dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat oleh kepala desa yang berasal dari warga Desa yang menyanggupi persyaratan selaku berikut:
- berpendidikan terendah sekolah menengah lazim atau yang sederajat;
- berusia 20 tahun hingga dengan 42 tahun;
- terdaftar selaku penduduk Desa dan bermukim di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
- syarat lain yang diputuskan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
Artikel Terkait Lainnya:
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.
Bagaimanakah prosedur pengangkatannya?
PP Desa mengendalikan pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan prosedur selaku berikut:
- kepala Desa melaksanakan penjaringan dan penyaringan atau seleksi kandidat perangkat Desa;
- kepala Desa melaksanakan konsultasi dengan camat atau istilah lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;
- camat atau istilah lain menampilkan usulan tertulis yang menampung mengenai kandidat perangkat Desa yang sudah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
- rekomendasi tertulis camat atau istilah lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
- Kepala Desa sanggup membentuk Tim yang berisikan seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota;
- Kepala Desa melaksanakan penjaringan dan penyaringan kandidat Perangkat Desa yang dijalankan oleh Tim;
- Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa dilaksanakan paling usang 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
- Hasil penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa sedikitnya 2 (dua) orang kandidat dikonsultasikan oleh Kepala Desa terhadap Camat;
- Camat menampilkan usulan tertulis terhadap kandidat Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
- Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan menurut tolok ukur yang ditentukan;
- Dalam hal Camat menampilkan persetujuan, Kepala Desa mempublikasikan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
- Dalam hal usulan Camat berisi penolakan, Kepala Desa melaksanakan penjaringan dan penyaringan kembali kandidat Perangkat Desa.
Meskipun demikian, menurut ekonomis penulis, jikalau perangkat desa yang usang memang mesti diberhentikan (yang berikutnya diganti dan diangkat perangkat desa yang baru), pasti mesti diikuti alasannya.
Adapun alasan pemberhentian Perangkat Desa adalah selaku berikut:
- usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun;
- dinyatakan selaku terpidana menurut keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap;
- berhalangan tetap;
- tidak lagi menyanggupi tolok ukur selaku perangkat desa; dan
- melanggar larangan selaku Perangkat Desa.
Baca Juga:
Pemberhentian Perangkat Desa inipun wajib dikonsultasikan apalagi dulu terhadap Camat. Oleh alasannya yakni demikian, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk memberhentikan dan mengangkat perangkat Desa pasti mesti bertindak sesuai dengan prosedur yang sudah dikontrol dalam peraturan perundang-undangan.
0 Komentar untuk "Bolehkah Kepala Desa Mengubah Seluruh Perangkat Desa?"