Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020 – Pada artikel sebelumnya admin sudah menyebarkan info tentang Contoh Surat Pernyataan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pada Satuan Pendidikan, pada peluang yang kesekian kalinya admin akan menyediakan info modern dan teraktual yakni : Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020, untuk info selengkapnya silahkan simak klarifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah berikut ini :
Nomor : 7160/C/KU/2020 11 Agustus 2020
Hal : Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020
Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota
3. Kepala Sekolah
Seluruh Indonesia
Dengan hormat, dalam rangka antisipasi penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 ihwal Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 ihwal Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, maka perlu kami sampaikan info selaku berikut:
1. Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas biasa negara (RKUN) ke rekening sekolah.
2. Penetapan Sekolah akseptor dana BOS Reguler menurut pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020. Data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 ialah batas selesai pengambilan data oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler pada Tahap III tahun 2020 dan penyaluran dana BOS Reguler Tahap I dan Tahap II tahun berikutnya.
3. Berdasarkan butir 1 (satu) dan butir 2 (dua), maka:
- a. Sekolah yang diselenggarakan oleh penduduk yang belum menginputkan data izin operasional, mudah-mudahan melaksanakan pemutakhiran data lewat laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
- b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan sekolah yang diselenggarakan penduduk wajib melaksanakan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I paling lambat tanggal 31 Agustus 2020 pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
- c. Sekolah yang sudah menggunakan aplikasi planning acara dan budget sekolah (ARKAS) cukup menginputkan realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum (BKU), sehingga tidak perlu melakukan pelaporan pada laman https://bos.kemdikbud.go.id sebab sudah terintegrasi.
- d. Perubahan atribut data rekening sekolah sanggup dijalankan lewat tata cara info rekening BOS (SIRBOS) pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
- e. Sekolah yang tidak melaksanakan sinkronisasi Dapodik sebagaimana butir 2 (dua), tidak melaksanakan pemutakhiran data sebagaimana butir 3 (tiga) aksara a dan tidak melaksanakan pelaporan sebagaimana butir 3 (tiga) aksara b, maka penyaluran dana BOS Reguler Tahap III tahun 2020, Tahap I dan Tahap II tahun 2021 tidak sanggup dilakukan.
- f. Dalam hal terjadi sisa belanja atau salur dana BOS akhir sekolah tutup atau menolak, maka mekanime pengembalian belanja dijalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2018 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 ihwal Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
- g. Berdasarkan huruf f, proses penyetoran ke Kas Negara dapat dilakukan dengan apalagi dulu berkoordinasi dengan KPPN yang sanggup diwakili oleh Tim BOS Provinsi untuk mendapat instruksi kepingan anggaran, instruksi satuan kerja dan instruksi akun yang dikehendaki dalam rangka pengerjaan instruksi billing. Adapun prosedur pengembalian belanja sanggup dijalankan melalui:
- 1) fasilitas layanan Penerimaan Negara dalam bentuk loket/ teller (over the counter)
- pada Bank/ Pos Persepsi; atau
- 2) fasilitas layanan Penerimaan Negara dalam bentuk layanan Sistem Elektronik yang sanggup dijalankan lewat laman https://simponi.kemenkeu.go.id.
4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sanggup mengawasi data sekolah sebagaimana butir 2 (dua) dan butir 3 (tiga) aksara a pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id.
5. Sekolah sanggup mengawasi data sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) aksara a pada laman
https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.
6. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyusunan rencana dan pelaporan Sekolah sesuai dengan kewenangannya.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Demikian yang sanggup admin sampaikan terkait info ihwal Persiapan Penyaluran Dana BOS Tahap III Tahun 2020, mudah-mudahan berfaedah . . .*)
0 Komentar untuk "Persiapan Penyaluran Dana Bos Tahap Iii Tahun 2020"