Memahami Cara Pengelolaan Bumdes Secara Profesional


Desa akan lebih makmur dan berdikari antara lain alasannya merupakan eksistensi dan pengelolaan potensi desa lewat BUMDes yang maksimal dan efektif.

Apa itu BUMDes?

Dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2015 wacana Badan Usaha Milik Desa diterangkan bahwa BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa merupakan jerih payah desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. Pemerintah desa sanggup mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan keperluan dan potensi desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan tubuh jerih payah yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa lewat penyertaan secara pribadi yang berasal dari kekayaan desa dipisahkan guna mengorganisir aset, jasa pelayanan, dan jerih payah yang lain sebesar-besarnya untuk kemakmuran penduduk desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berencana untuk mengembangkan pendapatan dan ekonomi desa sesuai dengan keperluan dan potensi yang dimiliki desa.

Dalam penerapannya, pemerintah kabupaten/kota menegaskan peraturan kawasan (perda) wacana pemikiran sistem pembentukan dan pengelolaan BUMDes. Ketentuan ini bersifat mandatory, bukan voluntary sehingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan forum jerih payah desa yang dikelola oleh penduduk dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa, dibikin menurut keperluan penduduk dan potensi desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan melakukan jerih payah ekonomi atau bisnis untuk mendapatkan faedah yang mempunyai faedah bagi kemakmuran penduduk desa. Desa mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bukan semata-mata mencari keuntungan hemat atau laba, namun juga faedah sosial dan faedah non ekonomi lainnya.

Apa saja potensi jerih payah Badan Usaha Milik Desa

Berikut ini penulis paparkan potensi jerih payah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan selaku berikut:
  1. bisnis penyewaan barang untuk melayani keperluan penduduk desa dan ditujukan untuk mendapatkan pendapatan orisinil desa (PAD), misalnya melakukan kegiatan jerih payah penyewaan yang termasuk alat transportasi, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko (ruko), tanah milik desa, dan barang sewaan lainnya.
  2. bisnis sosial sederhana yang menampilkan pelayanan lazim terhadap penduduk dengan mendapatkan keuntungan finansial. Contoh jerih payah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini mempergunakan sumber daya setempat dan teknologi sempurna guna yang termasuk pengelolaan air minum desa, jerih payah listrik desa, SPBU Desa, lumbung pangan, dan lainnya.
  3. usaha mediator (brokering) yang menampilkan jasa pelayanan terhadap warga, misal pembayaran listrik, jasa penyaluran pupuk bersubsidi, dan pasar desa untuk menjual produk yang dihasilkan masyarakat. Keempat, bisnis yang berproduksi dan/atau berjualan barang-barang tertentu untuk menyanggupi keperluan masyarakat, misalnya, penjualan hasil perikanan, fasilitas buatan pertanian, buatan kerajinan desa, dan penjualan komoditas atau produk unggulan desa.
  4. usaha bareng (holding) selaku induk dari unit-unit jerih payah yang dikembangkan penduduk desa baik dalam skala setempat desa maupun tempat perdesaan. Misalnya, pengembangan kapal desa berukuran besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar bisnisnya menjadi lebih ekspansif, desa rekreasi yang mengorganisasi rangkaian jenis jerih payah kelompok.
  5. bisnis keuangan yang menyanggupi keperluan usaha-usaha skala mikro yang dijalankan oleh pelaku jerih payah ekonomi desa. Usaha ini sanggup menampilkan saluran kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh penduduk desa. Pengembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Lembaga Kredit Mikro (LKM), dan koperasi merupakan pola jenis jerih payah yang sanggup dikembangkan dalam pembagian teratur perihal jerih payah ini.
Tujuan Pendirian BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan Lembaga Usaha Desa yang dikelola penduduk dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibikin menurut keperluan dan potensi desa. Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mesti didasarkan pada keperluan dan potensi desa selaku upaya kenaikan kemakmuran masyarakat. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, transparansi, emansipatif, akuntabel, dan sustainabel dengan prosedur member-base dan self-help. Dari semua itu yang paling penting pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mesti dijalankan secara profesional dan mandiri.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan pilar kegiatan ekonomi di desa yang berfungsi selaku forum sosial (social institution) dan komersial (commercial institution). Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) selaku forum sosial berpihak terhadap kepentingan penduduk lewat kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan selaku forum komersial berencana untuk mencari keuntungan lewat penawaran sumber daya setempat (barang dan jasa) ke pasar. Dalam melakukan bisnisnya lebih ditekankan prinsip efisiensi dan efektivitas.

Ciri Utama BUMDes

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimiliki oleh desa dan dikelola bareng dengan ciri terutama merupakan selaku berikut:
  1. modal bersumber dari desa sebesar 51% dan dari penduduk sebesar 49% lewat penyertaan modal (saham atau andil);
  2. keuntungan yang diperoleh ditujukanuntuk mengembangkan kemakmuran anggota (penyetara modal) dan penduduk lewat kebijakan desa; 
  3. bidang jerih payah yang dijalankan menurut pada potensi dan info pasar; 
  4. operasionalisasinya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal; 
  5. difasilitasi oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintahan desa; operasionalisasi dikelola secara bareng oleh BPD, pemerintah desa dan anggota).
Demikianlah klarifikasi singkat penulis wacana Cara Pengelolaan BUMDes Secara Profesional. Semoga goresan pena ini sanggup berharga bagi pemangku kepentingan didesa dalam mengorganisir BUMDes.

Related : Memahami Cara Pengelolaan Bumdes Secara Profesional

0 Komentar untuk "Memahami Cara Pengelolaan Bumdes Secara Profesional"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close