Tahap Penyusunan Rancangan APBDes Tahun 2020 menurut Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daera Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 merupakan selaku berikut:
- Pembiayaan acara dengan Dana Desa ditentukan sehabis Bupati/Wali Kota menegaskan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai metode pembagian dan penetapan detail Dana Desa. Berdasarkan peraturan Bupati/Wali Kota dimaksud, diketahui besaran Dana Desa untuk masing- masing Desa. Bupati/WaliKota berkewajiban menyodorkan dan mensosialisasikan terhadap Desa-Desa peraturan Bupati/Wali Kota mengenai metode pembagian dan penetapan detail Dana Desa.
- Kepala Desa mendesain pembiayaan acara dengan Dana Desa dengan berpedoman terhadap RKP Desa. Dana Desa dibagi untuk membiayai kegiatan-kegiatan sesuai daftar urutan acara yang telah ditetapkan dalam RKP Desa.
- Kepala Desa dihentikan secara sepihak merubah daftar acara yang dijadwalkan didanai Dana Desa yang telah ditetapkan dalam RKP Desa.
- Rencana penggunaan Dana Desa masuk menjadi bab dari Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Kepala Desa berkewajiban mensosialisasikan dan menunjukkan terhadap penduduk Desa tentang Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Sosialisasi konsep APB Desa dilaksanakan sebelum dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa terhadap Bupati/Wali Kota. Masyarakat Desa, lewat BPD, berhak untuk menyodorkan keberatan terhadap Kepala Desa apabila konsep penggunaan Dana Desa berlainan dengan planning yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKP Desa.
- Dalam hal Kepala Desa berkeras untuk merubah planning penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan dalam RKP Desa, maka BPD berkewajiban menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas dan menyetujui planning penggunaan Dana Desa.
Dengan demikian,rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa terhadap Bupati/Wali Kota mesti ditentukan diterima oleh sebagian besar penduduk Desa.
Selengkapnya: Silahkan Download Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daera Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Tahapan Penyusunan Rancangan Apbdes Tahun 2020"