Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Patokan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

 Tentang KRITERIA PEMBATASAN PERJALANAN ORANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VI Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang KRITERIA PEMBATASAN PERJALANAN ORANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)


Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang KRITERIA PEMBATASAN PERJALANAN ORANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) - Pada artikel sebelumnya admin membuatkan isu mengenai PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 perihal Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota dan Soal Latihan BIOLOGI UN/UNBK/US/USBN SMA/MA Beserta Kunci Jawaban, pada keseampatan kali ini admin akan kembali membuatkan isu terupdate yaitu SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 perihal KRITERIA PEMBATASAN PERJALANAN ORANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).


Ketegasan yang di ucapkan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, sudah mempublikasikan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 perihal Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat Edaran tersebut ditetapkan di Jakarta, tertanggal 6 Mei 2020.


Diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 ini, maka pemerintah kemmbali membolehkan moda transportasi untuk beroperasi kembali ke luar daerah. Namun, beroperasinya transportasi ini berlaku cuma untuk perjalanan ke luar daerah, bukan untuk keperluan mudik. Hal ini mempunyai arti keputusan untuk melarang balik kampung pada tahun ini tetap diberlakukan. Kebijakan dalam surat edaran tersebut tidak akan merubah aturan perihal larangan mudik. Pemerintah tetap melarang mudik, cuma saja ada kegiatan yang dikecualikan dari larangan balik kampung ini.

Berikut Penjelasan lengkap mengenai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 :




A.  Latar Belakang
  • Memperhatikan isyarat Presiden Republik Indonesia perihal pelarangan mudik, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan guna melengkapi pengaturan perihal PSBB serta pengaturan perihal pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu ditetepkan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).



B.  Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini berencana untuk:
  1. Memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat;
  2. Meningkatkan kesuksesan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar;
  3. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan keperluan nasional selama darurat kejadian nonalam COVID-19.



C.  Ruang Lingkup
  • Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan langsung atau fasilitas transportasi biasa (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia;


  • 1. Kriteria Pengecualian
  • a. Perjalanan orang yang melakukan pekerjaan pada forum pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
  • 1) Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
  • 2) Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
  • 3) Pelayanan kesehatan;
  • 4) Pelayanan keperluan dasar;
  • 5) Pelayanan penunjang layanan dasar;
  • 6) Pelayanan fungsi ekonomi penting;
  • b. Perjalanan pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga pada dasarnya (orang tua, suami/istri, anak, kerabat kandung) sakit keras atau meninggal dunia;
  • c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia  (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang  berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan argumentasi khusus oleh Pemerintah hingga ke tempat asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


2. Persyaratan Pengecualian
  • a. Persyaratan perjalanan orang yang melakukan pekerjaan pada lembaga  pemerintah atau swasta:
  • 1) Menunjukkan surat kiprah bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian   Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
  • 2) Menunjukkan surat kiprah bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Millki Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasl nonpemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangi oleh  Direksi/Kepala Kantor;
  • 3) Menunjukan hasil negatif COVID-19 menurut Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
  • 4) Bagi yang tidak mewakili forum pemerintah atau swasta mesti menghasilkan surat peryataan yang ditandatangani di atas materai dan dikenali oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
  • 5) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal yang lain yang sah);
  • 6) Melaporkan rencana perjalanan jadwal keberangkatan, jadwal pada dikala berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan);



  • b. Persyaratan perjalanan pasien yang memerlukan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga pada dasarnya sakit keras atau meninggal dunia:
  • 1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal yang lain yang sah);
  • 2) Menunjukan surat acuan dari Rumah Sakit untuk pasien yang hendak mengerjakan pengobatan di tempat lain;
  • 3) Menunjukan surat keterangan maut dari tempat almarhurn/almarhumah (untuk kepentingan mendatangi keluarga  yang meninggal dunia);
  • 4) Menunjukan hasil negatif COVID-19 menurut PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;



  • c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan argumentasi khusus oleh Pemerintah hingga ke daerah:
  • 1) Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
  • 2) Menunjukan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di mancanegara (untuk penumpang dari luar negeri);
  • 3) Menunjukan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar);
  • 4) Menunjukan hasil negatif COVID-19 menurut PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
  • 5) Proses pemulangan mesti dijalankan secara terencana oleh forum pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.



D. Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum
  1. Pengendalian, pengawasan dan penegakan aturan dijalankan oleh Tim Gabungan dari unsur  pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara fasilitas transportasi umum.
  2. Pembentukan pos pengawalan dan investigasi di setiap susukan keluar masuk batas negara, batas wilayah administratif, jalan tol, jalan nasional, terminal, stasiun, pelabuhan bahari dan bandar udara yang  dilengkapi dengan akomodasi pelayanan kesehatan.
  3. Setiap kegiatan perjalanan orang yang dikontrol dalam Surat Edaran ini wajib dijalankan dengan  mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan protokol transportasi yang berlaku.
  4. Setiap pelanggaran akan ditindak dan sanggup dikenai hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



E. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 perihal Wabah Penyakit Menular;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 perihal Penanggulangan Bencana;
  3. 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 perihal Kekarantinaan Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 perihal Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  6. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 perihal pergeseran atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 perihal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 perihal Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 perihal Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 perihal Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 perihal Pengendalian Transportasi  Dalam  Rangka  Pencegahan Penyebaran  Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 perihal Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik ldul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

F. Penutup
  • Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2020 hingga dengan tanggal 31 Mei 2020 dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan.



Demikian Surat Edaran ini untuk dijalankan dengan sarat tanggung jawab.



SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
  1. Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
  2. Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
  3. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi; dan
  4. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten/Kota.



SE Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus (UNDUH DISINI)


Surat edaran berlaku sejak dikeluarkan (6 Mei 2020) hingga dengan tanggal 31 Mei 2020 dan sanggup diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.



Demikian yang sanggup admin smpaikan terkait isu Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Mudik Tetap Dilarang, supaya berharga . . .*)

0 Komentar untuk "Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Patokan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)