Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

Sahabat setia pembaca Blog Juragan Berdesa Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

Sahabat setia pembaca Blog Juragan Berdesa, beberapa hari ini admin menemukan banyak pesan dari pembaca ihwal klarifikasi Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

Naah.... Pada peluang ini admin akan membuatkan ihwal Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 sebagaimana undangan dari banyak pembaca blog Juragan berdesa, semoga klarifikasi ini sanggup menjadi referensi bagi pembaca perihal kiprah pokok dan fungsi perangkat desa.

Dalam Penjelasan Bab II Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa yakni selaku berikut:

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Struktur Organisasi

Pasal 2

  1. Pemerintah Desa yakni Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.
  2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Kewilayahan;dan c. Pelaksana Teknis.
  3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan selaku bagian pembantu Kepala Desa.

Pasal 3

  1. Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) karakter a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh bagian staf sekretariat.
  2. Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yakni urusan tata jerih payah dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan lazim dan perencanaan, dan urusan keuangan.
  3. Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.

Pasal 4

  1. Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) karakter b ialah bagian pembantu Kepala Desa selaku satuan kiprah kewilayahan.
  2. Jumlah bagian Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta fasilitas prasarana pendukung tugas
  3. Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
  4. Pelaksana Kewilayahan dijalankan oleh kepala dusun atau istilah lain yang ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya penduduk setempat.

Pasal 5

  1. Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) karakter c ialah bagian pembantu Kepala Desa selaku pelaksana kiprah operasional.
  2. Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yakni seksi pemerintahan, seksi kemakmuran dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yakni seksi pemerintahan, serta seksi kemakmuran dan pelayanan.
  3. Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.

Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi

Pasal 6

  1. Kepala Desa berkedudukan selaku Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menjalankan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Untuk menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut: a) menyelenggarakan Pemerintahan Desa, menyerupai tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan duduk kendala pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, menjalankan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah
  4. melaksanakan pembangunan, menyerupai pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  5. pembinaan kemasyarakatan, menyerupai pelaksanaan hak dan keharusan masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  6. pemberdayaan masyarakat, menyerupai kiprah sosialisasi dan motivasi penduduk di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  7. menjaga relasi kemitraan dengan lembaga masyarakat dan forum lainnya

Pasal 7

  1. Sekretaris Desa berkedudukan selaku bagian pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas menolong Kepala Desa dalam bidang tata kelola pemerintahan.
  3. Untuk menjalankan kiprah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi: a) Melaksanakan urusan ketatausahaan menyerupai tata naskah, tata kelola surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  4. Melaksanakan urusan lazim menyerupai penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  5. Melaksanakan urusan keuangan menyerupai pengurusan administrasi keuangan, tata kelola sumbersumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  6. Melaksanakan urusan penyusunan rencana seperti menyusun planning budget pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, menjalankan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Pasal 8

  1. Kepala urusan berkedudukan selaku bagian staf sekretariat.
  2. Kepala urusan bertugas menolong Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan tata kelola pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk menjalankan kiprah kepala urusan mempunyai fungsi: a) Kepala urusan tata jerih payah dan lazim memiliki fungsi menyerupai menjalankan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, tata kelola surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  4. Kepala urusan keuangan mempunyai kegunaan seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan tata kelola keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi tata kelola keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  5. Kepala urusan penyusunan rencana mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan penyusunan rencana seperti menyusun planning budget pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, menjalankan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

Pasal 9

  1. Kepala seksi berkedudukan selaku bagian pelaksana teknis.
  2. Kepala seksi bertugas menolong Kepala Desa sebagai pelaksana kiprah operasional.
  3. Untuk menjalankan kiprah Kepala Seksi mempunyai fungsi: a) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan tata kelola tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, training kenyamanan dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  4. Kepala seksi kemakmuran mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan fasilitas prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan kiprah sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Kepala seksi pelayanan mempunyai fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan keharusan masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Pasal 10
  1. Kepala Kewilayahan atau istilah yang lain berkedudukan sebagai bagian satuan kiprah kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk menjalankan kiprah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi: a) Pembinaan kenyamanan dan ketertiban, pelaksanaan upaya santunan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. b) Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. c) Melaksanakan training kemasyarakatan dalam meningkatkan kesanggupan dan kesadaran masyarakat dalam mempertahankan lingkungannya. d) Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan

Demikianlah klarifikasi ihwal Bab II Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. Semoga Tulisan ringan ini berharga dan menjadi teladan bagi pemerintah desa dalam penyusunan perangkat desa.

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015

0 Komentar untuk "Struktur Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Perangkat Desa Dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close