Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengendalikan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Dalam Pasal Pasal 8A ayat (2) dan (3) Permendes tersebut dikelola selaku berikut:
- Dana desa boleh digunakan untuk Penanganan pengaruh pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berupa BLT-Dana Desa terhadap keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menemukan BLT-Dana Desa ialah keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menemukan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Selanjutnya dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona ditegaskan selaku berikut:
- Pengutamaan penggunaan dana desa yaitu sanggup digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selengkapnya: Download Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes, PDTT No 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. UNDUH DISINI
Download Juga: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona. UNDUH DISINI
0 Komentar untuk "Persyaratan Warga Peserta Blt Dana Desa Menurut Perpu Nomor 1 Tahun 2020"