Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Mengenai Penyeleksian Gubernur Bupati Dan Walikota

 perihal Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 perihal Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota

PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 perihal Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota – Pada artikel sebelumnya admin menyebarkan warta terkait  Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR Bagi PNS Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia Non PNS dan Pensiunan Tahun 2020, pada peluang kali ini admin akan menyebarkan warta perihal Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu yang diteken 4 Mei 2020 itu menerangkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditangguhkan hingga Desember 2020 alasannya yaitu tragedi non-alam berupa wabah virus corona (Covid-19).


PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 menerangkan bahwa apabila sebagian daerah penyeleksian atau seluruh daerah penyeleksian terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, tragedi alam, tragedi nonalam, atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan penyeleksian serempak tidak sanggup dilaksanakan, selaku gantinya dijalankan sehabis penetapan penundaan dengan Keputusan KPU.


Berkaitan dengan hal itu Badan Pengawas Pemiliham Umum dalam hal ini Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan bahwa KPU mesti secepatnya mempersiapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) tahapan pilkada untuk menjamin kepastian dilanjutkannya pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang tertunda. Menurutnya, revisi PKPU sungguh penting usai terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 perihal Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 perihal Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 perihal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.


Penegakan aturan pilkada yang dimaksud Ketua Bawaslu Abhan yaitu salah satunya perihal ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 mengenai larangan petahana yang melakukan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. Dia menjelaskan, apabila mengacu PKPU Nomor 16 Tahun 2019, penetapan paslon dijalankan 8 Juli 2020 maka penerapan pasal 71 itu diberlakukan sejak 8 Januari 2020.


Adapun poin-poin pergantian yang tercantum pada PERPPU Nomor 2 Tahun 2020 selengkapnya sanggup rekan-rekan unduh File-nya lewat link dibawah ini :




  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020 perihal Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota (UNDUH DISINI)




Demikian yang sanggup admin sampaikan terkait warta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2020 perihal Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota, supaya berharga . . .*)

Related : Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Mengenai Penyeleksian Gubernur Bupati Dan Walikota

0 Komentar untuk "Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Mengenai Penyeleksian Gubernur Bupati Dan Walikota"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)