Perpanjangan Wfh Hingga 29 Mei Menurut Se Menpan Rb Nomor 54 Tahun 2020

 Pada artikel sebelumnya admin menyebarkan isu wacana PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020


PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020 - Pada artikel sebelumnya admin menyebarkan isu tentang Lomba Menulis Surat untuk Mendikbud Nadiem Makarim 11 Mei 2020, pada peluang kali ini admin kembali akan memamerkan isu terupdate yakni tentang PERPANJANGAN BELAJAR DARI RUMAh (WORK FROM HOME) SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020.

Berikut klarifikasi selengkapnya SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020 :


 Pada artikel sebelumnya admin menyebarkan isu wacana PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020
         
SURATEDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR : 54 TAHUN 2020

TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG
PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA
DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH


  1. Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 wacana Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang  Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selaku Bencana Nasional, dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang  Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, untuk menangkal ekspansi penyebaran COVID-19, dipandang perlu menjalankan Perubahan Ketiga atas Surat    Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah.
  2. Perubahan sebagaimana dimaksud yakni selaku berikut :

  • a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat  Tinggal (Work from Home)
  • Masa pelaksanaan kiprah kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, diperpanjang sampai  dengan  tanggal  29  Mei  2020  dan akan  dievaluasi  lebih  lanjut sesuai dengan kebutuhan.
  • b. Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) 
  • Pelaksanaan kiprah kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) oleh pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di  Lingkungan  lnstansi Pemerintah sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, dijalankan di rumah/tempat  tinggal dimana pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut ditempatkan/ditugaskan pada lnstansi Pemerintah.
  • c. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik
  • Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah menentukan mudah-mudahan pembiasaan sistem  kerja  yang dilakukan  di  lingkungan  instansinya tidak mengusik kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.
  • d.Penyesuaian Sistem  Kerja pada Kondisi  Pembatasan Sosial  Berskala Besar
  • 1) Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah dimana lnstansi Pemerintah  berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan menjalankan pembiasaan metode kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja bagi  Aparatur Sipil Negara pada lnstansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
  • 2) Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah sanggup menyeleksi pegawai Aparatur Sipil Negara yang bermukim di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menjalankan kiprah kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah wilayah tinggalnya.
  • 3. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana sudah beberapa kali  diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan ialah satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.


Demikian, mudah-mudahan Surat Edaran  ini  dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kolaborasi Saudara, disampaikan terima kasih.


 Pada artikel sebelumnya admin menyebarkan isu wacana PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020


Tembusan Yth.:
  1. Presiden Republik Indonesia;
  2. Wakil Presiden Republik Indonesia.



Bagi rekan-rekan yang memerlukan Surat Edaran Tersebut, silahkan unduh lewat link dibawah ini :

  • SE MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR : 54 TAHUN 2020 (UNDUH DISINI)




Demikian admin sampaikan terkait isu PERPANJANGAN WFH SAMPAI 29 MEI BERDASARKAN SE MENPAN RB NOMOR 54 TAHUN 2020 , mudah-mudahan berharga . . .*)

Related : Perpanjangan Wfh Hingga 29 Mei Menurut Se Menpan Rb Nomor 54 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Perpanjangan Wfh Hingga 29 Mei Menurut Se Menpan Rb Nomor 54 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close