Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa disebutkan bahwa Kaur Pemerintahan Desa merupakan perangkat desa yang bertugas untuk menolong kepala desa dalam mengorganisir tata kelola dan perumusan materi kebijakan desa. Berfungsi menjalankan kesibukan berhubungan dengan kependudukan, pertanahan, seminar ketentraman, dan ketertiban masyarakat.
Tupoksi dari Kaur Pemerintahan Desa tersebut diatas sebagaimana dikontrol dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
A. Tugas Pokok Kaur Pemerintahan Desa:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 disebutkan bahwa kiprah dari Kaur Pemerintahan Desa merupakan selaku berikut:
Membantu Kepala Desa dalam menjalankan pengelolaan tata kelola kependudukan, tata kelola pertanahan, pembinaan, kenyamanan dan ketertiban penduduk Desa, merencanakan materi perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk aturan Desa.
B. Fungsi Kaur Pemerintahan Desa:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 disebutkan bahwa fungsi dari Kaur Pemerintahan Desa merupakan selaku berikut:
- Melaksanakan kesibukan tata kelola kependudukan
- Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa
- Melaksanakan kesibukan tata kelola pertanahan
- Melaksanakan Kegiatan pencatatan monografi Desa
- Mengurus antisipasi derma dan menjalankan kesibukan penataan kelembagaan penduduk untuk kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan Desa
- Mempersiapkan derma dan menjalankan kesibukan kemasyarakatan yang bermitra dengan upaya bikin kenyamanan dan ketertiban penduduk dan pertahanan sipil; dan
0 Komentar untuk "Penjelasan Ihwal Kiprah Kaur Pemerintahan Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015"