Menteri Desa Jelaskan Alur Pendataan Warga Penerimaan Blt Dana Desa

Si menerangkan bahwa metode pendataan warga yang berhak menemukan Bantuan Langsung Tunai Menteri Desa Jelaskan Alur Pendataan Warga Penerimaan BLT Dana Desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Si menerangkan bahwa metode pendataan warga yang berhak menemukan Bantuan Langsung Tunai (BLT-dana desa). Hal tersebut disampaikan Mendes PDTT dalam rapat kerja dengan Komisi VIII dewan perwakilan rakyat secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Mendes Abdul mengatakan, pendataan warga yang menemukan Bantuan Langsung Tunai (BLT-dana desa)dilakukan oleh anggota relawan desa dari tingkat RT.

Pendataan warga tersebut, kata Mendes, tetap mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), namun tetap memasukkan warga yang belum terdata.

"Mekanisme pendataan ditangani relawan desa dengan tata kelola surat kiprah oleh kepala desa dan ini statusnya relawan desa basisnya dari RT, dan rujukannya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun dalam fleksibilitas, mereka yang telah terima PKH telah terima bansos tunai, lalu miskin dan tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap mesti di catatan dimasukkan," kata Abdul.

Mendes Abdul Halim kembali mengatakan, data-data yang dikumpulkan di tingkat RT tersebut akan dimasukkan dalam musyawarah desa khusus untuk ditangani validasi, verifikasi dan penetapan kandidat akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-dana desa) dan ditandatangani kepala desa. 


Langkah terakhir, kata dia, data desa tersebut mesti disahkan oleh bupati atau wali kota selaku pendelegasian kewenangan dan sinkronisasi data. "Kenapa mesti ditingkat kabupaten? Di sini letak sikronisasinya mudah-mudahan data tempat sanggup ditangani sinkronisasi," ujar Mendes.

Lebih lanjut, Mendes PDTT mengatakan, Bantuan Langsung Tunai (BLT-dana desa) akan diterima per bulan sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan yaitu April hingga Juni 2020. "Besaran bantuannya Rp 600.000 sama dengan bansos tunai per bulan dan untuk 3 bulan. Desa yang dana desanya dibawah Rp 800 juta alokasi 25 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT-dana desa)," kata dia.

Sumber: Kompas.com

Related : Menteri Desa Jelaskan Alur Pendataan Warga Penerimaan Blt Dana Desa

0 Komentar untuk "Menteri Desa Jelaskan Alur Pendataan Warga Penerimaan Blt Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close