Sekretaris desa (Sekdes) memegang peranan yang sungguh strategis di Desa, baik dalam penataan tata kelola desa dan pengelolaan keuangan desa. Manakala Sekretaris desa (Sekdes) tidak dapat melakukan tugas-tugasnya dengan baik, maka banyak problem akan muncul, dan akhirnya desa tidak akan maju dan meningkat sesuai dengan cita-cita yang diperlukan pemerintah.
Sebagaimana yang diterangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa yakni perangkat desa yang berkedudukan selaku bagian pimpinan sekretariat desa yang melakukan kiprah selaku koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Oleh Karena itu, seorang Sekretaris desa (Sekdes) seyogianya memiliki kesanggupan di atas rata-rata perangkat desa yang lain yakni kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi) sehingga roda pemerintahan di desa sanggup berlangsung dengan baik dan maksimal, menyerupai kesanggupan dalam pengelolaan keuangan desa.
Apakah Tugas Sekretaris Desa (Sekdes) dalam Pengelolaan Keuangan Desa menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018?
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ihwal Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa Sekretaris Desa bertugas selaku sebagai koordinator PPKD dan memiliki tugas:
- Mengkoordinasiokan penyusunan dan pelaksanan kebijakan APBDes;
- Mengkoordinasikan penyusunan konsep APB Desa dan konsep pergeseran APBDes;
- Mengoordinasikan penyusunan konsep peraturan Kepala Desa ihwal kategori APBDes dan pergeseran APBDes;
- mengkoordinasi kiprah perangkat desa lain yang melakukan kiprah PPKD, dan
- mengkoordinasikan penyusunan pembukuan keuangan desa dalam rangka pertanggungjwaban pelaksanaan APBDes.
- Melakukan verifikasi kepada DPA, DPPA, dan DPAL;
- Melakukan verifikasi kepada RAK Desa, dan
- Melakukan verifikasi kepada bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes.
0 Komentar untuk "Memahami Kiprah Sekretaris Desa Dalam Pengelolaan Keuangan Desa"