Mekanisme Pemecatan Anggota Bpd Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016


Dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikontrol mengenai prosedur pemecatan Anggota BPD selaku berikut:

(1) Anggota BPD berhenti karena:
  1. meninggal dunia;
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c, apabila:
  1. berakhir masa keanggotaan;
  2. tidak sanggup mengerjakan kiprah secara berkesinambungan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
  3. tidak lagi menyanggupi syarat selaku anggota BPD;
  4. tidak mengerjakan kewajiban;
  5. melanggar larangan selaku anggota BPD;
  6. melanggar sumpah/janji jabatan dan arahan etik BPD;
  7. dinyatakan bersalah menurut putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap alasannya yakni mengerjakan tindak kriminal dengan bahaya pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD yang lain yang menjadi kiprah dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa argumentasi yang sah;
  9. Adanya pergantian status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau pembatalan Desa;
  10. bertempat tinggal diluar kawasan asal pemilihan; dan/atau
  11. ditetapkan selaku kandidat Kepala Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 20, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 diterangkan bahwa:
  1. Pemberhentian anggota BPD disarankan oleh pimpinan BPD menurut hasil musyawarah BPD terhadap Bupati/Wali kota lewat Kepala Desa.
  2. Kepala Desa menindaklanjuti anjuran pemberhentian anggota BPD terhadap Bupati/Wali kota lewat Camat paling usang 7 (tujuh) hari sejak diterimanya seruan pemberhentian.
  3. Camat menindaklanjuti anjuran pemberhentian anggota BPD terhadap Bupati/Wali kota paling usang 7 (tujuh) hari sejak diterimanya seruan pemberhentian.
  4. Bupati/Wali kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling usang 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya seruan pemberhentian anggota BPD.
  5. Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali kota.
Demikianlah klarifikasi mengenai Mekanisme Pemecatan Anggota BPD Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016. Semoga atulisan ini sanggup menjadi referensi bagi pemangku kepentingan di Desa dalam hal pemberhentian anggota BPD. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan berdesa...


Baca Juga: Donwload Contoh Program Kerja BPD Desa Tahun 2020

Baca Juga: BPD Berhak Mengawasi Kinerja Kepala Desa

Baca Juga: Buku Administrasi dan Laporan Kinerja BPD Tahun 2020

Baca Juga: BPD Berwenang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa

Baca Juga: BPD Berhak Mendapat Tunjangan Dari APBDes


Baca Juga: Peraturan dan Tata Tertib BPD Desa
Selengkapnya, anda sanggup mempelajarinya dengan Donwload Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). DISINI

Related : Mekanisme Pemecatan Anggota Bpd Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016

0 Komentar untuk "Mekanisme Pemecatan Anggota Bpd Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close