Kriteria Kandidat Peserta Faedah Blt Desa Menurut Permenkeu 50 Tahun 2020

Kriteria Calon Penerima faedah BLT Desa Menurut Permenkeu  Kriteria Calon Penerima faedah BLT Desa Menurut Permenkeu 50 Tahun 2020

Berdasarkan Pasal 32A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 wacana Pengelolaan Dana Desa diterangkan bahwa Calon Penerima faedah BLT Desa paling sedikit mesti menyanggupi kreteria selaku berikut:

  • Keluarga miskin atau tidak dapat yang berdomisili di Desa bersangkutan;
  • Tidak tergolong akseptor Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH),
  • Tidak tergolong Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT yang kini Kartu Sembako, dan
  • Tidak tergolong akseptor Kartu Pra Kerja.
Demikianlah Penjelasan wacana Calon Penerima faedah BLT Desa sebagaimana tercantum dalam Pasal 32A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020.

Selengkapnya: Download Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2020. UNDUH DISINI

Related : Kriteria Kandidat Peserta Faedah Blt Desa Menurut Permenkeu 50 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Kriteria Kandidat Peserta Faedah Blt Desa Menurut Permenkeu 50 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close