Dasar Aturan Musrenbang Pergantian Rkp/Apbdes Tahun 2020

Adapun yang menjadi Dasar Hukum bagi Pemerintah Desa dalam menjalankan Musrenbang Perubah Dasar Hukum Musrenbang Perubahan RKP/APBDes Tahun 2020

Adapun yang menjadi Dasar Hukum bagi Pemerintah Desa dalam menjalankan Musrenbang Perubahan RKP/APBDes Tahun 2020 yakni selaku berikut:
  1. Permendesa No 17/2019 wacana PPMD pasal 46 dan 47,
  2. Permendagri No 20/2018 wacana Pengelolaan Keuangan Desa pasal 40 dan pasal 41,
  3. Permendesa No 6/2020 wacana Perubahan Permendesa No 11/2019,
  4. SE Mendesa PDTT No 8 dan 11 Tahun 2020 wacana Desa Lawan Covid 19 dan Penegasan PKTD,
  5. SE Mendesa PDTT No 1261/PRI.00/IV/2020 perihal Pemberitahuan,
  6. Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No 9/PRI.00/IV/2020 dan 10/PRI.00/IV/2020 perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, dan
  7. Surat Dirjen PPMD Kemendesa PDTT No 12/PRI.00/IV/2020 perihal Penegasan BLT Dana Desa.

Related : Dasar Aturan Musrenbang Pergantian Rkp/Apbdes Tahun 2020

0 Komentar untuk "Dasar Aturan Musrenbang Pergantian Rkp/Apbdes Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)