Beberapa Ketentuan Dalam Pelaksanaan Blt-Dana Desa

Beberapa Ketentuan Dalam Pelaksanaan BLT Beberapa Ketentuan Dalam Pelaksanaan BLT-Dana Desa

Ketentuan Dalam Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) sudah dikontrol dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020. Dalam kode tersebut, Mendagri diterangkan Ketentuan dalam pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dalam Pengelolaan Keuangan Desa, selaku berikut:
  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dianggarkan lewat jenis Belanja Tak Terduga pada sub bidang Keadaan Mendesak, bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Berskala Lokal Desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
    memakai kode rekeninq 5.3.00.5.4.1.01;
    penentuan tolok ukur dan prosedur penetapan sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), prosedur penyaluran Dana Desa ke APB Desa, proporsi, batas-batas waktu pemberian, dan besaran nominal Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang bersumber dari Dana Desa berpedoman pada ketentuan yang dikontrol oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT);
    penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dari APBDes sanggup dijalankan secara tunai atau non tunai (melalui transfer- antar rekening bank/jasa pengantaran duit yang lain milik pemerintah/cashless) ke akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), yang dikontrol lebih lanjut oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Sebagai pertimbangan pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan prosedur penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) terhadap penerima, berikut penjelasannya:
  2. menggunakan kode rekeninq 5.3.00.5.4.1.01;
  3. penentuan tolok ukur dan prosedur penetapan sasaran akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), prosedur penyaluran Dana Desa ke APBDes, proporsi, batas-batas waktu pemberian, dan besaran nominal Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) yang bersumber dari Dana Desa berpedoman pada ketentuan yang dikontrol oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT);
  4. penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dari APBDes sanggup dijalankan secara tunai atau non tunai (melalui transfer- antar rekening bank/jasa pengantaran duit yang lain milik pemerintah/cashless) ke akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa), yang dikontrol lebih lanjut oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Sebagai pertimbangan pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan prosedur penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) terhadap penerima, berikut penjelasannya:
a. Penyalurar Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) secara tunai
  1. Kaur/Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran menyerahkan secara pribadi sejumlah duit tunai terhadap akseptor sumbangan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penyerahan bantuannya, misalnya mengerjakan jaga jarak dengan tata cara antrian yang aman, penggunaan masker dan hand sanitizer.
  2. Bukti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dengan memakai bukti tanda terima atau kwitansi sebagaimana teladan pada karakter Q lampiran ini.
b. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) secara non tunai lewat transfer Bank,
  1. untuk pelaksanaannya, akseptor sumbangan menyodorkan data terkait nama sesuai tanda pengenal dan nomor rekening bank yang bersangkutan terhadap Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran.
  2. Berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang sudah diajukan Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang sudah diverifikasi Sekretaris Desa dan sudah disetujui Kepala Desa, Kaur Keuangan mengerjakan transfer antar rekening bank dari rekening kas Desa (RKDesa) ke rekening akseptor bantuan.
  3. Bukti penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) dengan memakai bukti tranfer antar rekening.
  4. Bukti transfer selanjutnya direkap dan menjadi bab tak terpisahkan dengan daftar rekapitulasi penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) .
c. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) secara non tunai lewat Cashless,
  1. Melalui metode pembayaran digital dimana transaksi pembayaran dan/atau transfer dana dijalankan memakai duit elektronik. Penggunaan duit elektronik di Indonesia mengacu pada Peraturan Bank lndonesia Nomor 20/6/PBl/2018 wacana duit elektronik. Pada peraturan tersebut dituliskan bahwa bahwa duit elektronik yakni alat pembayaran yang menyanggupi unsur-unsur: (1) diterbitkan atas dasar nilai duit yang disetor apalagi dulu terhadap penerbit; (2) nilai duit disimpan secara elektronik dalam sebuah media server atau chip; dan nilai duit elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan ialah tabungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengendalikan mengenai perbankan.
  2. pencatatan data identitas Pengguna berupa: a) unregistered, yakni Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit; dan b)registered, yakni Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.
  3. Penerapan cashless ini lebih mudah tetapi pengguna perlu memiliki pengertian yang cukup mengenai teknologi. Karena metode cashless berbasis pada tata cara elektronik, pengguna perlu memiliki pengertian yang cukup mengenai teknologi dan pemakaiannya. Sistem cashless menuntut penggunanya untuk sanggup berinteraksi dan memakai perangkat elektronik baik berupa mesin ATM, mesin EDC, maupun Smartphone. Hal ini sanggup menjadi halangan bagi sebagian orang yang belum sudah biasa memakai teknologi, seumpama kaum lansia dan penduduk di perdesaan dan tempat tertinggal. Pengguna diharuskan melek teknologi dan menyediakan edukasi secara merata tidak sanggup dijalankan dalam waktu singkat.
  4. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) secara cashless, Kaur/Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran menyerahkan secara pribadi duit elektronik didampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa dengan jumlah sesuai peraturan perundangan terhadap akseptor sumbangan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penyerahan bantuan, yakni misalnya mengerjakan jaga jarak dengan tata cara antrian yang aman, penggunaan masker dan hand sanitizer. Selanjutnya apabila dikehendaki untuk pengisian duit elektronik berikutnya, dijalankan oleh Kaur Keuangan menurut Surat Perintah Pembayaran (SPP)  ang ejekan oleh Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang sudah diverifikasi Sekretaris Desa dan sudah disetujui Kepala Desa.
  5. Bukti penyaluran duit elektronik dengan mencatat nomor kartu elektronik di belakang kartu ada nomor kartu yg jadi identitas akseptor rmanfaat. Pada kolom akseptor Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) memakai bukti tanda terima atau kwitansi sebagaimana teladan pada karakter Q lampiran ini.
Demikianlah klarifikasi tentang Beberapa Ketentuan Dalam Pelaksanaan BLT-Dana Desa. Semoga Penjelasan singkat ini bermanfaat.

Selengkapnya: Silahkan Download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020. UNDUH DISINI

Related : Beberapa Ketentuan Dalam Pelaksanaan Blt-Dana Desa

0 Komentar untuk "Beberapa Ketentuan Dalam Pelaksanaan Blt-Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close