Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Uu 6/2014

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam UU  Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam UU 6/2014

Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa disebutkan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut asas:
  1. kepastian hukum;
  2. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  3. tertib kepentingan umum;
  4. keterbukaan;
  5. proporsionalitas;
  6. profesionalitas;
  7. akuntabilitas;
  8. efektivitas dan efisiensi;
  9. kearifan lokal;
  10. keberagaman; dan
  11. partisipatif.
Demikianlah klarifikasi singkat ihwal Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. Semoga goresan pena singkat ini berharga bagi pembaca blog juraganberdesa. Jika goresan pena ini berharga silakan bagikan terhadap yang lain mudah-mudahan berharga bagi pembaca lainnya. Terima kasih..

Jika teman dekat juraganberdesa memerlukan file Asas Penyelenggaraan Pemerintahan DesaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Uu 6/2014

0 Komentar untuk "Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Uu 6/2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)