Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa disebutkan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut asas:
- kepastian hukum;
- tertib penyelenggaraan pemerintahan;
- tertib kepentingan umum;
- keterbukaan;
- proporsionalitas;
- profesionalitas;
- akuntabilitas;
- efektivitas dan efisiensi;
- kearifan lokal;
- keberagaman; dan
- partisipatif.
Jika teman dekat juraganberdesa memerlukan file Asas Penyelenggaraan Pemerintahan DesaUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dalam Uu 6/2014"