Apa Sajakah Fungsi Tubuh Permusyawaratan Desa (Bpd)

Apa Sajakah Fungsi Badan Permusyawaratan Desa  Apa Sajakah Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Fungsi ialah tranformasi akhir pemetaan sebuah nilai ke nilai lain. Badan Permusyaratan Desa (BPD) ialah salah satu unsur dalam pemerintahan desa yang diperlukan sanggup menolong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis sesuai dengan aspirasi penduduk sebagaimna yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ialah sebuah forum yang berkedudukan selaku unsur penyelenggara pemerintahan desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni wakil dari penduduk desa bersangkutan menurut keterwakilan kawasan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota Badan Permusyaratan Desa ( BPD) berisikan ketua rukun warga, pemangku adat, kalangan profesi, pemukaagama dan tokoh atau pemuka penduduk lainnya.

Masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni 6 (enam) tahun dan sanggup diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kesanggupan keuangan desa. 

Peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota dihadapan penduduk dan dipandu oleh Pimpinan BPD yang terdri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang wakil ketua, dan 1 (satu) orang sekretaris. 

Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diseleksi dari dan oleh anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) secara eksklusif dalam rapat Badan Permusyaratan Desa (BPD) yang diadakan secara khusus, Rapat penyeleksian pimpinan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi Sebagai berikut:
  1. menetapkan peraturan desa bareng kepala desa, 
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Untuk lebih terperinci tentang Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) silahkan pelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). UNDUH DISINI

Related : Apa Sajakah Fungsi Tubuh Permusyawaratan Desa (Bpd)

0 Komentar untuk "Apa Sajakah Fungsi Tubuh Permusyawaratan Desa (Bpd)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close