Syarat-Syarat Berdirinya Negara Beserta Bentuk dan Sistem Pemerintahannya

Pemahaman Tentang Konsep Negara

Kata Negara secara etimologi merupakan terjemahan dari the state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda), yang berasal dari kata statum atau status (bahasa latin), yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri.


Pemaknaan yang lebih luas dari kata status yakni menunjukan sifat atau keadaan yang tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata Negara merujuk pada bahasa sansekerta yakni "nagari atau nagara" yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.

Secara terminologi, pengertian umum dari negara adalah organisasi yang di dalamnya terdapat unsur rakyat, wilayah permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Dalam arti luas negara dapat diartikan sebagai kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Selain itu, Negara merupakan integrasi dan kekuasaan politik, karena ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.

Persyaratan berdirinya Negara juga disepakati dalam konvensi Montevideo tahun 1934, yakni adanya rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, sanggup berhubungan dengan negara lain, dan adanya pengakuan secara deklaratif.

Syarat-syarat berdirinya Negara

A. Syarat Konstitutif

Syarat konstitutif merupakan syarat mutlak yang meliputi rakyat, wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Berikut penjelasannya :
  • Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan (pemerintahan) Negara itu.
  • Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau bedomisili (menetap) di dalam wilayah suatu Negara. Contoh: dalam pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk ialah warganegera Indonesia dan warganegara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Mereka yang berada dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu bukanlah penduduk, seperti turis mancanegara ataupun tamu-tamu instansi Negara lain.
  • Warganegara adalah mereka yang menurut hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara atau mereka yang berdasarkan undang-undang diakui sebagai warganegara.
Wilayah suatu Negara merupakan tempat berhuninya rakyat dan tempat penyelenggaraan pemerintahan yang berdaulat. Wilayah itu mencakup :

1. Wilayah Daratan.

Daratan adalah wilayah di permukaam bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas-batas wilayah daratan suatu Negara biasanya disepakati dalam perjanjian antar Negara.


Batas-batas tersebut berupa :
  • Batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, dan lembah.
  • Batas buatan, misalnya pagar/tembok, kawat berduri, dan patok.
  • Batas menurut ilmu, misalnya garis lintan dan garis bujur.
2. Wilayah Lautan.

Wilayah perairan suatu Negara terdiri dari samudera, selat, danau, dan sungai. Mengenai yuridikasi (kekuasaan hukum) wilayah laut telah disepakati dalam Konvensi Hukum Laut Internasional yang diselenggarakan oleh PBB pada 10 Desember 1982 di Jamaika. Dalam konvensi tersebut ditetapkan lebar wilayah teritorial laut sejauh 12 mil, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil.

3. Wilayah udara.

Wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Konvensi Paris (1919) menyatakan bahwa Negara-Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorisasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Dalam Konvensi Chicago (1944) menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.

B. Syarat Deklaratif

Yakni adanya pengakuan dari pihak/Negara lain ini tidak kalah pentingnya bagi berdirinya suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan karena adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
  • Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidup Negara, baik karena ancaman dari dalam maupun intervensi pihak luar.
  • Untuk memperlancar hubungan dan kerja sama dengan Bangsa dan Negara lain, sebab pada kenyataanya suatu Bangsa atau Negara sangat bergantung pada Bangsa atau Negara lain dalam mencukupi kebutuhan dan kepentingannya.
Pengakuan dari Negara lain mencakup pengakuan de facto dan de yure.
  • De Facto
Yaitu pengakuan menurut hal-hal yang nyata (fakta). Dengan pengakuan ini suatu Negara dapat melakukan hubungan dengan Negara lain dalam batas-batas tertentu, misalnya dalam bidang perdagangan.

  • De Yure
Yaitu pengakuan secara resmi menurut humum Internasional. Pengakuan ini diberikan kepada suatu Negara bila dianggap pemerintahannya sudah stabil dan efektif serta mampu menjamin keamanan dan ketertiban warganegara dalam wilayahnya.

Bentuk-Bentuk Negara

Secara teoritis, bentuk Negara dibedakan menjadi bentuk pemerintahan dan juga sistim pemerintahan. Ada yang berpendapat bahwa bentuk Negara melukisakan dasar-dasar Negara, susunan dan tertib suatu Negara berhubung dengan organ tertinggi dalam Negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalm kekuasaan. Sedangkan bentuk pemerintahan melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap. 


Contoh: bentuk Negara Inggris ialah Kerajaan parlementer dan bentuk perintahannya sistim kabinet.

Istilah bentuk Negara lebih tepat digunakan dalam konteks menelaah keberadaan Negara dari sudut susunan (struktur Negara). Negara yang bersusun satu (dalam Negara tidak ada Negara) disebut Negara kesatuan, sedangkan suatu Negara yang tersusun lebih dari satu (dalam Negara ada Negara bagian) disebut Negara federal/serikat.

1) Negara Kesatuan (Unitarisme)

Negara kesatuan adalah bentuk Negara dimana kekuasaan mengatur seluruh wilayahnya ada dalam tangan pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerah dilakasanakan secara langsung. Dalam Negara kesatuan hanya ada satu Negara, satu Undang-Undang Dasar, satu orang kepala Negara, satu kabinet/dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR).

Ada 2 macam Negara Kesatuan, yaitu:
  • Negara Kesatuan sistim sentralisasi
Semua hal diurus oleh pemerintah pusat, sehingga daerah-daerah menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat saja, dan tidak berhak membuat peraturan-peraturan sendiri.
  • Negara Kesatuan sistim desentralisasi
Yaitu daerah/wilayah Negara memperoleh hak untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri. Daerah yang mendapatkan hak mengurus rumah tangganya sendiri disebut daerah otonom.

2) Negara Serikat (Federal).

Negara ini terbentuk apabila beberapa Negara menggabungkan diri dibawah satu kekuasaan pusat, sehingga gabungan itu merupakan satu kesatuan, namun masing-masing masih tetap berhak dan merdeka, selagi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar/peraturan itu.

Bentuk Pemerintahan

Bentuk pemerintahan mengacu pada kriteria bagaimana kepala Negara itu ditetapkan dan masa jabatan kepala Negara. Oleh karenanya, bentuk pemerintahan dibedakan menjadi:
  • Negara Republik
Mempunyai ciri-ciri yaitu kepala Negara dipilih oleh orang banyak (rakyat atau lembaga perwakilan) dengan masa jabatan tertentu yang disebut sebagai Presiden.
  • Negara Kerajaan
Mempunyai ciri-ciri yaitu kepala Negara bersifat titular (turun temurun), masa jabatan kepala Negara tidak tertentu, dan sebutan kepala Negaranya disebut Raja, Kaisar, atau Sultan.

    Bentuk-Bentuk Kenegaraan

    Bentuk kenegaraan merujuk pada sifat ikatan yang ada dalam suatu Bangsa atau antar Bangsa. Jika ikatan ini bukan atau tidak merupakan suatu Negara, disebut bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan ini merupakan bentuk ikatan yang belum, bukan, atau hampir merupakan suatu Negara.

    Beberapa bentuk kenegaraan tersebut adalah :

    • Koloni (jajahan)
    Yakni suatu bentuk kenegaraan yang dalam hubungannya dengan Negara lain berupa suatu daerah untuk memberikan keuntungan semata-mata bagi Negara penjajahnya. Jajahan tidak memiliki hak, nasibnya tergantung pada Negara penjajahnya.
    • Mandat
    Yakni suatu daerah yang semula merupakan jajahan Negara-Negara yang kalah dalam perang dunia 1, yang diletakan di bawah pimpinan Negara yang menang perang dengan pengawasan dari komisi mandat Liga Bangsa-Bangsa (LBB)
    • Daerah Trustie (Perwalian)
    Yakni daerah yang sesudah perang dunia kedua diurus oleh beberapa Negara di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Termasuk daerah trust antara lain bekas daerah mandat dimana suatu daerah yang secara sukarela diserahkan urusannya kepada Dewan Perwalian PBB.
    • Negara Uni
    Yakni gabungan dari beberapa Negara yang masing-masing merdeka dan berdaulat, tapi mempunyai satu kepala Negara yang sama. Apabila Negara-Negara itu mempunyai alat kelengkapan bersama yang mengurus kepentingan bersama yang telah ditetapkan terlebih dahulu, disebut Uni Riil. Contoh: Uni Rill Australia-Hungaria (1918), Uni Rill Belanda-Luxemburg (1890). Jika kepala Negaranya saja yang sama, disebut Uni personil.
    • Negara Dominion
    Adalah suatu bentuk Negara yang khusus terdapat dalam ketatanegaraan Inggris. Dominion adalah suatu Negara yang merdeka (bekas jajahan Inggris). Tetapi tetap tinggal dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Gabungan antara dominion dibawah mahkota Inggris disebut The Brithish Comen Wealth of Nation. Dominion-dominion Inggris ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, dan Malaysia.
    • Protektorat
    Adalah suatu Negara yang ada di bawah lindungan Negara lain. Perlindungan ini umumnya dalam bentuk turut campur tangannya Negara pelindung dalam hal urusan luar Negeri protektoratnya. Negara protektorat ini biasanya bukanlah subyek hukum Internasional. Contoh: Mesir, protektorat dari Turki (1917), Zanzibar, protektorat dari Inggris (1890) dan Albania, protektorat dari Italia (1936)

    Sistim Pemerintahan

    Berbicara tentang sistim pemerintahan, sesungguhnya mengacu pada hubungan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif. Dalam sistim pemerintahan Negara-Negara demokrasi modern, terdapat dua model utama sistim pemerintahan, yakni sistim presidensial dan parlementer. Tentu saja diantara kedua sistim ini masih terdapat bentuk lainnya sebagai variasi, disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda yang melahirkan bentuk-bentuk semu (kuasi), karena jika dilihat dari salah satu sistim di atas, dia bukan merupakan bentuk sebenarnya, misalnya kuasa parlementer dan kuasi presidensial.

    Apabila dominasi dan konsentrasi kekuasaan terletak pada legislatif, maka model sistim pemerintahan adalah parlementer. Sedangkan apabila konsentrasi kekuasaan terpusat pada eksekutif berarti menganut sistim presidensial. Sementara itu, sistim pemerintahan mengacu pada sistim kabinet yang diterapkan suatu Negara, dibedakan menjadi :

    1. Sistim Presidensial

    • Presiden merupakan kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
    • Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
    • Menteri tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen/DPR.
    • Presiden tidak dapat membubarkan parlemen/DPR.

    2. Sistim Parlementer

    • Presiden bertugas sebagai kepala Negara saja.
    • Sementara Perdana menteri yang menjadi kepala pemerintahannya.
    • Para Menteri bertanggung jawab kepada parlemen/DPR.
    • Menteri dapat dijatuhkan oleh parlemen (melalui mosi tidak percaya)
    • Presiden dapat membubarkan parlemen/DPR.

    Related : Syarat-Syarat Berdirinya Negara Beserta Bentuk dan Sistem Pemerintahannya

    0 Komentar untuk "Syarat-Syarat Berdirinya Negara Beserta Bentuk dan Sistem Pemerintahannya"

    DUKUNG KAMI

    SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)