Kata Negara secara etimologi merupakan terjemahan dari the state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda), yang berasal dari kata statum atau status (bahasa latin), yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri.
Pemaknaan yang lebih luas dari kata status yakni menunjukan sifat atau keadaan yang tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata Negara merujuk pada bahasa sansekerta yakni "nagari atau nagara" yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
Secara terminologi, pengertian umum dari negara adalah organisasi yang di dalamnya terdapat unsur rakyat, wilayah permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Dalam arti luas negara dapat diartikan sebagai kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Selain itu, Negara merupakan integrasi dan kekuasaan politik, karena ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Persyaratan berdirinya Negara juga disepakati dalam konvensi Montevideo tahun 1934, yakni adanya rakyat (penghuni), wilayah yang permanen, penguasa yang berdaulat, sanggup berhubungan dengan negara lain, dan adanya pengakuan secara deklaratif.
Syarat-syarat berdirinya Negara
A. Syarat Konstitutif
Syarat konstitutif merupakan syarat mutlak yang meliputi rakyat, wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Berikut penjelasannya :
- Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi penghuni Negara yang tunduk pada kekuasaan (pemerintahan) Negara itu.
- Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau bedomisili (menetap) di dalam wilayah suatu Negara. Contoh: dalam pasal 26 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk ialah warganegera Indonesia dan warganegara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Mereka yang berada dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu bukanlah penduduk, seperti turis mancanegara ataupun tamu-tamu instansi Negara lain.
- Warganegara adalah mereka yang menurut hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara atau mereka yang berdasarkan undang-undang diakui sebagai warganegara.
Wilayah suatu Negara merupakan tempat berhuninya rakyat dan tempat penyelenggaraan pemerintahan yang berdaulat. Wilayah itu mencakup :
1. Wilayah Daratan.
Daratan adalah wilayah di permukaam bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Batas-batas wilayah daratan suatu Negara biasanya disepakati dalam perjanjian antar Negara.
Batas-batas tersebut berupa :
- Batas alam, misalnya sungai, danau, pegunungan, dan lembah.
- Batas buatan, misalnya pagar/tembok, kawat berduri, dan patok.
- Batas menurut ilmu, misalnya garis lintan dan garis bujur.
2. Wilayah Lautan.
Wilayah perairan suatu Negara terdiri dari samudera, selat, danau, dan sungai. Mengenai yuridikasi (kekuasaan hukum) wilayah laut telah disepakati dalam Konvensi Hukum Laut Internasional yang diselenggarakan oleh PBB pada 10 Desember 1982 di Jamaika. Dalam konvensi tersebut ditetapkan lebar wilayah teritorial laut sejauh 12 mil, dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil.
3. Wilayah udara.
Wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wilayah darat dan laut. Konvensi Paris (1919) menyatakan bahwa Negara-Negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorisasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Dalam Konvensi Chicago (1944) menyatakan bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.
B. Syarat Deklaratif
Yakni adanya pengakuan dari pihak/Negara lain ini tidak kalah pentingnya bagi berdirinya suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan karena adanya pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
- Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidup Negara, baik karena ancaman dari dalam maupun intervensi pihak luar.
- Untuk memperlancar hubungan dan kerja sama dengan Bangsa dan Negara lain, sebab pada kenyataanya suatu Bangsa atau Negara sangat bergantung pada Bangsa atau Negara lain dalam mencukupi kebutuhan dan kepentingannya.
- De Facto
Yaitu pengakuan menurut hal-hal yang nyata (fakta). Dengan pengakuan ini suatu Negara dapat melakukan hubungan dengan Negara lain dalam batas-batas tertentu, misalnya dalam bidang perdagangan.
- De Yure
Yaitu pengakuan secara resmi menurut humum Internasional. Pengakuan ini diberikan kepada suatu Negara bila dianggap pemerintahannya sudah stabil dan efektif serta mampu menjamin keamanan dan ketertiban warganegara dalam wilayahnya.
Bentuk-Bentuk Negara
Secara teoritis, bentuk Negara dibedakan menjadi bentuk pemerintahan dan juga sistim pemerintahan. Ada yang berpendapat bahwa bentuk Negara melukisakan dasar-dasar Negara, susunan dan tertib suatu Negara berhubung dengan organ tertinggi dalam Negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalm kekuasaan. Sedangkan bentuk pemerintahan melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.
Contoh: bentuk Negara Inggris ialah Kerajaan parlementer dan bentuk perintahannya sistim kabinet.
Istilah bentuk Negara lebih tepat digunakan dalam konteks menelaah keberadaan Negara dari sudut susunan (struktur Negara). Negara yang bersusun satu (dalam Negara tidak ada Negara) disebut Negara kesatuan, sedangkan suatu Negara yang tersusun lebih dari satu (dalam Negara ada Negara bagian) disebut Negara federal/serikat.
1) Negara Kesatuan (Unitarisme)
Negara kesatuan adalah bentuk Negara dimana kekuasaan mengatur seluruh wilayahnya ada dalam tangan pemerintah pusat. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerah dilakasanakan secara langsung. Dalam Negara kesatuan hanya ada satu Negara, satu Undang-Undang Dasar, satu orang kepala Negara, satu kabinet/dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat (DPR).
Ada 2 macam Negara Kesatuan, yaitu:
- Negara Kesatuan sistim sentralisasi
- Negara Kesatuan sistim desentralisasi
2) Negara Serikat (Federal).
Negara ini terbentuk apabila beberapa Negara menggabungkan diri dibawah satu kekuasaan pusat, sehingga gabungan itu merupakan satu kesatuan, namun masing-masing masih tetap berhak dan merdeka, selagi tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar/peraturan itu.
Bentuk Pemerintahan
Bentuk pemerintahan mengacu pada kriteria bagaimana kepala Negara itu ditetapkan dan masa jabatan kepala Negara. Oleh karenanya, bentuk pemerintahan dibedakan menjadi:
- Negara Republik
- Negara Kerajaan
Bentuk-Bentuk Kenegaraan
Bentuk kenegaraan merujuk pada sifat ikatan yang ada dalam suatu Bangsa atau antar Bangsa. Jika ikatan ini bukan atau tidak merupakan suatu Negara, disebut bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan ini merupakan bentuk ikatan yang belum, bukan, atau hampir merupakan suatu Negara.
Beberapa bentuk kenegaraan tersebut adalah :
- Koloni (jajahan)
- Mandat
- Daerah Trustie (Perwalian)
- Negara Uni
- Negara Dominion
- Protektorat
Sistim Pemerintahan
Berbicara tentang sistim pemerintahan, sesungguhnya mengacu pada hubungan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif. Dalam sistim pemerintahan Negara-Negara demokrasi modern, terdapat dua model utama sistim pemerintahan, yakni sistim presidensial dan parlementer. Tentu saja diantara kedua sistim ini masih terdapat bentuk lainnya sebagai variasi, disebabkan situasi dan kondisi yang berbeda yang melahirkan bentuk-bentuk semu (kuasi), karena jika dilihat dari salah satu sistim di atas, dia bukan merupakan bentuk sebenarnya, misalnya kuasa parlementer dan kuasi presidensial.
Apabila dominasi dan konsentrasi kekuasaan terletak pada legislatif, maka model sistim pemerintahan adalah parlementer. Sedangkan apabila konsentrasi kekuasaan terpusat pada eksekutif berarti menganut sistim presidensial. Sementara itu, sistim pemerintahan mengacu pada sistim kabinet yang diterapkan suatu Negara, dibedakan menjadi :
1. Sistim Presidensial
- Presiden merupakan kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
- Para menteri bertanggung jawab kepada Presiden.
- Menteri tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen/DPR.
- Presiden tidak dapat membubarkan parlemen/DPR.
2. Sistim Parlementer
- Presiden bertugas sebagai kepala Negara saja.
- Sementara Perdana menteri yang menjadi kepala pemerintahannya.
- Para Menteri bertanggung jawab kepada parlemen/DPR.
- Menteri dapat dijatuhkan oleh parlemen (melalui mosi tidak percaya)
- Presiden dapat membubarkan parlemen/DPR.
0 Komentar untuk "Syarat-Syarat Berdirinya Negara Beserta Bentuk dan Sistem Pemerintahannya"