KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA ..................... KECAMATAN .....................
NOMOR : TAHUN 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA MUSYAWARAH DESA (MUSDES)
TENTANG PERENCANAAN DESA
DALAM PENYUSUNAN RPJM DESA TAHUN 2020-2025
DESA ..................... KECAMATAN .....................
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .....................
- bahwa utnuk pelaksanaan ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ihwal Musyawarah Desa, perlu membentuk panitia pelaksana Musyawarah Desa yang ditetapkan dengan keputusan BPD;
- bahwa penyusunan rencana pembangunan Desa ialah satu kesatuan dalam tata cara penyusunan rencana pembangunan nasional, yang disusun dalam jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek;
- bahwa Rencana Program Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk periode enam tahun, yang menampung konsep kerangka ekonomi desa dengan memikirkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, kesibukan prioritas pembangunan desa menurut hasil janji musyawarah penyusunan rencana pembangunan desa setiap tahun; dan
- bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud pada abjad (a) dan (b), maka perlu dijadikan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ihwal pembentukan panitia pelaksana musyawarah desa ihwal penyusunan RPJM Desa 2020-2025 di Desa ..................... Kecamatan ..................... Kabupaten Bireuen guna tersusunnya dokumen penyusunan rencana pembangunan Desa.
0 Komentar untuk "Surat Keputusan (Sk) Bpd Tentang Panitia Pelaksana Kegiatan Musyawarah Desa (Musdes)"