Surat Edaran Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kiprah Kedinasan Di Rumah

SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan  di Rumah SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan  di Rumah


SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan  di Rumah - Pada artikel sebelumnya admin menyebarkan isu wacana Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, pada peluang kali ini admin kembali menyebarkan isu yang berhubungan dengan surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan  reformasi birokrasi Nomor 50 tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas surat edaran menteri  pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2020  tentang pembiasaan tata cara kerja aparatur sipil negara Dalam upaya pencegahan  penyebaran covid-19 Di lingkungan  instansi  pemerintah.


Berikut ini klarifikasi lengkapnya mengenai isu Surat Edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan  reformasi birokrasi Nomor 50 tahun 2020 :



SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan  di Rumah SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan  di Rumah

SURAT EDARAN
MENTERI  PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN  REFORMASI  BIROKRASI
NOMOR : 50  TAHUN  2020


TENTANG
PERUBAHAN  KEDUA ATAS SURAT EDARAN  MENTERI  PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI  BIROKRASI NOMOR 19 TAHUN  2020  TENTANG PENYESUAIAN SISTEM  KERJA APARATUR SIPIL NEGARA
DALAM UPAYA PENCEGAHAN  PENYEBARAN COVID-19
DI LINGKUNGAN  INSTANSI  PEMERINTAH



1) Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 wacana Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 wacana Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selaku Bencana Nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19, dipandang perlu melakukan  perubahan kedua atas Surat  Edaran  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur Negara  dan  Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana sudah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020.


2) Perubahan sebagaimana dimaksud merupakan selaku berikut :

  • a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan  di Rumah/Tempat  Tinggal (Work from Home) Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat  tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan  lnstansi  Pemerintah sebagaimana sudah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun  2020, diperpanjang hingga dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.


  • b. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik - Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah menentukan supaya pembiasaan tata cara kerja yang dilaksanakan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.


  • c. Penyesuaian Sistem  Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial  Berskala  Besar - Dalam  hal  terdapat  penetapan Pembatasan  Sosial  Berskala  Besar di kawasan dimana lnstansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melaksanakan pembiasaan tata cara kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada lnstansi Pemerintah  yang Berada  di  Wilayah   dengan   Penetapan   Pembatasan  Sosial Berskala  Besar.


  • d. Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi

  1. Dalam upaya mengendalikan  penyebaran  COVID-19, agar  Aparatur  Sipil Negara memanfaatkan teknologi isu dan komunikasi dengan mengunduh dan  menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagaimana sudah ditetapkan dalam Keputusan  Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 171 Tahun 2020 wacana Penetapan Aplikasi Pedulilindungi dalam Rangka Pelaksanaan  Surveilans  Kesehatan  Penanganan  Corona  Virus  Disease  2019 (COVID-19), pada ponsel cerdas yang dimilikinya.
  2. Aplikasi Pedulilindungi sebagaimana dimaksud pada angka 2 aksara d butir 1, sanggup diunduh lewat Playstore untuk model Android dan Appstore untuk model iOS.
  3. Aparatur Sipil  Negara  agar mengajak keluarganya dan penduduk sekitarnya untuk mengunduh dan memakai aplikasi Pedulilindungi pada ponsel cerdas masing-masing.



3) Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana diubah  dengan  Surat  Edaran  Menteri Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  34 Tahun  2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.



Demikian, supaya Surat Edaran ini dilaksanakan  dengan sebaik-baiknya. Atas  perhatian dan kolaborasi Saudara, disampaikan terima kasih.
SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan  di Rumah SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan  di Rumah




Tembusan Yth:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil  Presiden  Republik Indonesia.




Bagi rekan-rekan yang membutuhkan untuk di informasikan ke instansinya masing-masing silahkan unduh file-nya pada link berikut ini :

  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 (UNDUH DISINI)



Demikian yang sanggup admin sampaikan terkait isu wacana Surat Edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan  reformasi birokrasi Nomor 50 tahun 2020, mudah-mudahan berharga . . .*)

Related : Surat Edaran Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kiprah Kedinasan Di Rumah

0 Komentar untuk "Surat Edaran Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kiprah Kedinasan Di Rumah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close