SURAT EDARAN Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah - Pada artikel sebelumnya admin menyebarkan isu wacana Perubahan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, pada peluang kali ini admin kembali menyebarkan isu yang berhubungan dengan surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi Nomor 50 tahun 2020 Tentang Perubahan kedua atas surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang pembiasaan tata cara kerja aparatur sipil negara Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 Di lingkungan instansi pemerintah.
Berikut ini klarifikasi lengkapnya mengenai isu Surat Edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi Nomor 50 tahun 2020 :
SURAT EDARAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR : 50 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 19 TAHUN 2020 TENTANG PENYESUAIAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA
DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
1) Berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 wacana Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 wacana Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selaku Bencana Nasional, untuk mencegah perluasan penyebaran COVID-19, dipandang perlu melakukan perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana sudah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020.
- a. Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal (Work from Home) - Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana sudah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, diperpanjang hingga dengan 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
- b. Keberlangsungan Pemerintahan dan Pelayanan Publik - Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah menentukan supaya pembiasaan tata cara kerja yang dilaksanakan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
- c. Penyesuaian Sistem Kerja pada Kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar - Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di kawasan dimana lnstansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melaksanakan pembiasaan tata cara kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada lnstansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
- d. Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
- Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, agar Aparatur Sipil Negara memanfaatkan teknologi isu dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagaimana sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 171 Tahun 2020 wacana Penetapan Aplikasi Pedulilindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pada ponsel cerdas yang dimilikinya.
- Aplikasi Pedulilindungi sebagaimana dimaksud pada angka 2 aksara d butir 1, sanggup diunduh lewat Playstore untuk model Android dan Appstore untuk model iOS.
- Aparatur Sipil Negara agar mengajak keluarganya dan penduduk sekitarnya untuk mengunduh dan memakai aplikasi Pedulilindungi pada ponsel cerdas masing-masing.
3) Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 wacana Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan lnstansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.
Demikian, supaya Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kolaborasi Saudara, disampaikan terima kasih.
Tembusan Yth:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bagi rekan-rekan yang membutuhkan untuk di informasikan ke instansinya masing-masing silahkan unduh file-nya pada link berikut ini :
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 (UNDUH DISINI)
Demikian yang sanggup admin sampaikan terkait isu wacana Surat Edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara Dan reformasi birokrasi Nomor 50 tahun 2020, mudah-mudahan berharga . . .*)
0 Komentar untuk "Surat Edaran Perpanjangan Masa Pelaksanaan Kiprah Kedinasan Di Rumah"