Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Beserta Prinsip-Prinsipnya

Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sumber: politikluarnegriwilliamloo.blogspot.com

A. Pengertian Politik Luar Negeri.

Pada dasarnya, politik luar negeri adalah strategi dan taktik suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara-Negara lain.

Sedangkan dalam arti luas, politik luar negeri adalah pola perilaku yang digunakan oleh suatu Negara dalam hubungannya dengan Negara lain. Politik luar negeri berhubungan dengan proses pemebentukan keputusan untuk mengikuti jalan pilihan tertentu.

Menurut buku rencana strategi pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia (1948-1988), politik luar negeri diartikan sebagai "suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungannya dengan dunia Internasional dalam usaha untuk mencapai cita-cita dan tujuan Nasional.

B. Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif.

  1. Bebas, artinya Indonesia bebas untuk menentukan sikap dan pandangannya terhadap berbagai masalah Internasional. Kata bebas juga dapat diartikan Indonesia dapat berhubungan dan bekerja sama dengan Negara manapun dengan menggunakan prinsip saling menghormati dan saling menguntungkan.
  2. Aktif, artinya yaitu bahwa Indonesia selalu aktif dalam memperjuangkan segala upaya perdamaian Dunia dan selalu turut serta dalam menyelesaikan masalah-masalah Internasional.
Jadi dengan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia dapat menjalin hubungan dan kerja sama dengan Negara atau organisasi Negara manapun, serta berusaha untuk selalu terlibat peran aktif dalam menyelesaikan masalah-masalah Internasional atau mewujudakan perdamaian.

C. Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia.

Secara konstitusional, politik luar negeri Indonesia berpijak dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea pertama dan alinea keempat.

Pada alinea pertama ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala Bangsa, hal ini berarti penjajahan dalam bentuk apapun terhadap suatu Bangsa harus dihapuskan dari seluruh Dunia. 

Konsekuensinya adalah jika terdapat suatu Bangsa yang masih terjajah oleh Negara lain, maka kita harus membantu perjuangannya untuk menjadi Bangsa yang merdeka. 

Sedangkan pada alinea keempat salah satu tujuan nasional kita yaitu melaksanakan ketertiban dunia. Dengan demikian, melaksanakan politik luar negeri bebas aktif berarti melaksanakan apa yang telah diamanatkan dalam konstitusi Negara Indonesia.

Selain tersirat dalam konstitusi Negara kita, secara lebih khusus pengertian politik luar negeri Indonesia tersirat dalam UU. No. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri, yang menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah kebijakan, sikap dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan Negara lain, organisasi Internasional dan subjek hukum Internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah Internasional guna mencapai tujuan Nasional.

Dengan demikian landasan hukum politik luar negeri Indonesia adalah :

  • Alinea pertama dan keempat dalam Pembukaan UUD 1945
  • UU. No. 37 tahun 1999 tentang hubungan luar negeri
  • UU. No. 24 tahun 2006
  • Pasal 11 dan 13 UUD 1945

D. Prinsip-Prinsip Pokok Politik Luar Negeri Bebas Aktif.

  1. Negara Indonesia menjalakan politik damai.
  2. Berorientasi pada kepentingan Nasional.
  3. Menegakkan kepada solidaritas antar Negara berkembang, dan mendukung perjuangan kemerdekaan Bangsa-Bangsa di Dunia.
  4. Negara Indonesia menolak segala bentuk kejahatan dari sebuah penjajahan.
  5. Meningkatkan kemandirian Bangsa dan kerja sama Internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  6. Negara Indonesia dengan senang hati bersahabat dengan segala Bangsa atas dasar saling menghargai dan tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
  7. Negara Indonesia mengembangkan serta memperkuat sendi-sendi hukum Internasional dan Organisasi Internasional.
  8. Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial Internasional dengan berpedoman pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  9. Berasama dengan PBB, Indonesia membantu perjuangan kemerdekaan Bangsa-Bangsa yang masih terjajah. Sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan dan perdamaian Internasional tidak akan terwujud.

E. Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia

  1. Membentuk Negara Indonesia yang demokratis, bersatu, dan berdulat dari Sabang sampai Merauke.
  2. Membuat masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur baik lahir maupun batin dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  3. Membentuk persahabatan dan kerja sama dengan Negara-Negara di Dunia terutama dengan Negara-Negara di Asia dan di Afrika dalam membentuk suatu tatanan Dunia baru yang bebas dari imperialisme dan kolonialisme.

F. Hubungan Internasional.

1. Pengertian tentang hubungan Internasional.

Dalam Buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia disebutkan bahwa hubungan Internasional adalah hubungan antar Bangsa yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan Nasional Negara tersebut.

Hubungan Internasional yang dijalankan dapat berupa hubungan politis, hubungan sosial budaya, hubungan ekonomi, serta hubungan pertahanan dan keamanan. 

Hubungan kerja sama antar Negara dapat disebut dengan hubungan diplomatik dan yang diberi tugas untuk melaksanakan hubungan diplomatik disebut seorang Duta.

2. Bentuk-bentuk dari hubungan Internasional.

Bentuk hubungan itu meliputi kerja sama antar Bangsa dan antar Negara dapat dibagi dalam 3 macam, yaitu sebagai berikut:
  • Kerja sama bilateral
Yaitu kerja sama yang dilakukan oleh dua Negara atau dilakukan oleh dua subjek hukum Internasional. Contohnya yaitu kerja sama antara Indonesia dengan Malaysia tentang ekstradisi bagi koruptor Warga Negara Indonesia (WNI) yang lari ke wilayah Negara Malaysia.
  • Kerja sama regional
Yaitu bentuk kerja sama antar negara di satu kawasan tertentu. Contohnya adalah ASEAN dan Uni Eropa (UE).
  • Kerja sama multilateral
Yaitu bentuk kerja sama yang melibatkan lebih dari dua anggota Negara dan subjek hukum Internasional. 
Contohnya adalah APEC dan OKI. APEC (Asia Pasific Economic Coorperation) yaitu organisasi perdagangan dan investasi bagi Negara-Negara di kawasan Asia Pasifik yang memandang perdagangan dan investasi merupakan sarana utama bagi kerja sama Internasional dan usaha mendorong pembangunan ekonomi di masing-masing Negara. 
Adapun OKI (Organisasi Konferensi Islam) dipandang sebagai upaya maksimal untuk menampung aspirasi pembaruan dan penyatuan Islam.

G. Peranan Indonesia Dalam Hubungan Internasional

  1. Indonesia telah memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) pada tanggal 24 April 1955 di Bandung dan pada tanggal 22-23 April 2005 di Jakarta.
  2. Indonesia memprakarsai berdirinya Gerakan Non Blok (GNB) pada tahun 1961. Gerakan ini bertujuan untuk meredakan ketegangan (perang dingin) antara Blok Barat pimpinan Amerika Serikat dengan Blok Timur pimpinan Uni Soviet yang dapat mengancam perdamaian Dunia.
  3. Indonesia memprakarsai berdirinya ASEAN pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok.
  4. Indonesia terlibat secara aktif dalam penyelesaian konflik di beberapa Negara, seperti Kamboja, Bosnia, dan Filipina, dll.
Selain peranan tersebut diatas, pada era globalisasi ini Indonesia juga tetap berusaha aktif untuk meredakan ketegangan yang terjadi antara Negara yang satu dengan Negara yang lain, atau ketegangan yang terjadi pada suatu Negara.

Peran aktif Indonesia itu adalah:

  • Mengirim pasukan perdamaian atas mandat dari PBB untuk meredam konflik di Lebanon.
  • Berusaha meredakan ketegangan di Myanmar, antara penguasa dan gerakan prodemokrasi.
  • Berusaha meredakan ketegangan antara Amerika Serikat dengan Iran yang dipicu oleh masalah nuklir di Iran.
  • Bersama PBB ikut meredakan konfil horizontal yang terjadi di Kongo pada tahun 2008.
Beberapa contoh di atas, menunjukan bahwa Negara Indonesia selalu berusaha berperan dalam upaya menciptakan perdamaian dunia, seperti yang telah terkandung jelas dalam UUD 1945.

Jadi dengan adanya politik luar negeri bebas aktif di Indonesia, akan membuat Bangsa Indonesia menjadi lebih baik dalam politik, serta mampu menjalin kerja sama dengan Bangsa-Bangsa lain, serta ikut dalam menjaga ketertiban Dunia.

Related : Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Beserta Prinsip-Prinsipnya

0 Komentar untuk "Pengertian Politik Luar Negeri Bebas Aktif Beserta Prinsip-Prinsipnya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close