Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa

Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa

Sahabat Juragan Berdesa, Untuk kita pahami bahwa Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 mengenai Musyawarah Desa mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159), dan menyatakan tidak berlaku.

Berikut ini ialah klarifikasi mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa sebagaimana yang termuat dalam Permendesa PDTT 16 Tahun 2019 mengenai Musyawarah Desa mengenai Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa.

BAB II
KEBIJAKAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
  1. Musyawarah Desa dilakukan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa.
  2. Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penataan Desa; b. penyusunan rencana Desa; c. kolaborasi Desa; d. planning investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan Badan Usaha Milik Desa; f. penambahan dan pelepasan aset; dang. peristiwa luar biasa.
  3. Musyawarah Desa dilakukan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
  4. Desa menjalankan Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
  5. Musyawarah Desa didanai oleh APB Desa.
Kunjungi Artikel Terkait Lainnya:
SELENGKAPNYA: SILAHKAN SAHABAT DESA MEMPELAJARI SECARA LENGKAP PERMENDESA PDTT 16 TAHUN 2019 TENTANG MUSYAWARAH DESA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA. DOWNLOAD DISINI

Related : Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa

0 Komentar untuk "Pedoman Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close