Jaring Pengaman Sosial Di Desa Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020

 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  Jaring Pengaman Sosial di Desa Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020

Berdasarkan Pasal 32A, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 wacana Pengelolaan Dana Desa diterangkan bahwa:

  1. Jaring pengaman sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1A) abjad b, berupa BLT Desa terhadap keluarga miskin atau tidak dapat di Desa selaku keluarga akseptor manfaat. 
  2. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan menjalankan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  3. Calon keluarga akseptor faedah BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyanggupi standar selaku berikut: keluarga miskin atau tidak dapat yang bermukim di Desa bersangkutan; dan tidak tergolong akseptor derma Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja. 
  4. Pendataan kandidat akseptor BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) abjad b memikirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
  5. Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga akseptor faedah per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan. 
  6. BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dianggarkan dalam APBDes paling banyak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari Dana Desa yang diterima Desa yang bersangkutan. 
  7. Dalam hal besaran Dana Desa untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencukupi, kepala desa sanggup menggunakan Dana Desa melampaui batas-batas tersebut sehabis memperoleh kontrak dari bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk. 
  8. Ketentuan perihal kriteria, prosedur pendataan, penetapan data keluarga akseptor faedah BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Demikianlah Penjelasan wacana Pasal 32A, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 wacana Pengelolaan Dana Desa. Semoga goresan pena ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Selengkapnya: Silahkan Download Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 wacana Pengelolaan Dana Desa. DOWNLOAD DISINI

Related : Jaring Pengaman Sosial Di Desa Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Jaring Pengaman Sosial Di Desa Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close