Syarat Pergeseran Rpjmdes

Syarat pergantian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa  Syarat Perubahan RPJMDes

Syarat pergantian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) diterangkan dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa yang berbunyi:

(1) Kepala Desa sanggup mengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam hal selaku berikut:
  • terjadinya insiden khusus, menyerupai kejadian alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau 
  • terdapat pergantian fundamental atas kebijakan Pemerintah, pemerintah tempat provinsi, dan/atau pemerintah tempat kabupaten/kota.
(2) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah penyusunan rencana pembangunan Desa dan berikutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Demikianlah Penjelasan wacana Syarat pergantian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....

Baca Juga: Download Dokumen RPJMDes Tahun 2019-2025

Baca Juga: Tahapan Penyusunan RPJMDes dan RKPDes

Related : Syarat Pergeseran Rpjmdes

0 Komentar untuk "Syarat Pergeseran Rpjmdes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close