Syarat pergantian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) diterangkan dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa yang berbunyi:
(1) Kepala Desa sanggup mengganti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dalam hal selaku berikut:
- terjadinya insiden khusus, menyerupai kejadian alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
(2) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah penyusunan rencana pembangunan Desa dan berikutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
- terdapat pergantian fundamental atas kebijakan Pemerintah, pemerintah tempat provinsi, dan/atau pemerintah tempat kabupaten/kota.
Baca Juga: Tugas Tim penyusun RPJM Desa
Demikianlah Penjelasan wacana Syarat pergantian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa....
Baca Juga: Download Dokumen RPJMDes Tahun 2019-2025
0 Komentar untuk "Syarat Pergeseran Rpjmdes"