Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melaksanakan safar/perjalanan jauh). Yang mengatakan bahwa puasa Ramadhan yaitu wajib yaitu firman Allah Ta’ala,
Hal ini sanggup dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang badui ini tiba menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada ia shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Beritahukan saya mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Dan kaum muslimin juga telah setuju perihal wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir kalau mengingkari wajibnya hal ini. Puasa ramadhan ini tidak gugur bagi orang yang telah dibebani syari’at kecuali apabila terdapat ‘udzur (halangan). Di antara ‘udzur sehingga mendapat dispensasi dari agama ini untuk tidak berpuasa yaitu orang yang sedang bepergian jauh (safar), sedang sakit, orang yang sudah berumur lanjut (tua renta) dan khusus bagi perempuan apabila sedang dalam keadaan haidh, nifas, hamil atau menyusui (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/89, 118-127)
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Pada zaman ini kita sering melihat banyak di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban yang agung ini. Jika kita lihat di bulan Ramadhan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, banyak orang yang mengaku muslim tidak melaksanakan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa sama sekali. Padahal mereka yaitu orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali. Mereka yaitu orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di kawasan tidur lantaran sakit dan bukan pula orang yang sedang mendapat halangan haidh atau nifas. Mereka semua yaitu orang yang bisa untuk berpuasa.
Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku ini yang masih saja enggan untuk menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan sebuah cerita dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu. Beliau (Abu Umamah) menuturkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Ketika saya tidur, saya didatangi oleh dua orang laki-laki, kemudian keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata,”Naiklah”. Lalu kukatakan,”Sesungguhnya saya tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka saya pun menaikinya sehingga ketika saya hingga di kegelapan gunung, tiba-tiba ada bunyi yang sangat keras. Lalu saya bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu yaitu bunyi jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah saya berjalan-jalan dan saya sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, ekspresi mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian saya (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Mereka yaitu orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An Nasa’i dalam Al Kubra, sanadnya shahih.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
a. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan lantaran lupa maka tidak batal puasanya.
b. Jima' (bersenggama).
c. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini yaitu suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
d. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga lantaran onani, bersentuhan, ciuman atau alasannya yaitu lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani lantaran mimpi tidak membatalkan puasa lantaran keluarnya tanpa sengaja.
e. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang perempuan mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
f. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
g. Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88).
Tidak batal puasa orang yang melaksanakan sesuatu yang membatalkan puasa lantaran tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula kalau tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika perempuan nifas telah suci sebelum tepat empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau biar kau bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2] : 183)Hal ini sanggup dilihat pula pada pertanyaan seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Orang badui ini tiba menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia berkata kepada ia shallallahu ‘alaihi wa sallam,”Beritahukan saya mengenai puasa yang Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
شَهْرَ رَمَضَانَ ، إِلاَّ أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا
”(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk melaksanakan puasa sunnah (maka lakukanlah).” (HR. Bukhari)Dan kaum muslimin juga telah setuju perihal wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir kalau mengingkari wajibnya hal ini. Puasa ramadhan ini tidak gugur bagi orang yang telah dibebani syari’at kecuali apabila terdapat ‘udzur (halangan). Di antara ‘udzur sehingga mendapat dispensasi dari agama ini untuk tidak berpuasa yaitu orang yang sedang bepergian jauh (safar), sedang sakit, orang yang sudah berumur lanjut (tua renta) dan khusus bagi perempuan apabila sedang dalam keadaan haidh, nifas, hamil atau menyusui (Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/89, 118-127)
Peringatan bagi Orang yang Sengaja Membatalkan Puasa
Pada zaman ini kita sering melihat banyak di antara kaum muslimin yang meremehkan kewajiban yang agung ini. Jika kita lihat di bulan Ramadhan di jalan-jalan ataupun tempat-tempat umum, banyak orang yang mengaku muslim tidak melaksanakan kewajiban ini atau sengaja membatalkannya. Mereka malah terang-terangan makan dan minum di tengah-tengah saudara mereka yang sedang berpuasa tanpa merasa berdosa sama sekali. Padahal mereka yaitu orang-orang yang diwajibkan untuk berpuasa dan tidak punya halangan sama sekali. Mereka yaitu orang-orang yang bukan sedang bepergian jauh, bukan sedang berbaring di kawasan tidur lantaran sakit dan bukan pula orang yang sedang mendapat halangan haidh atau nifas. Mereka semua yaitu orang yang bisa untuk berpuasa.
Sebagai peringatan bagi saudara-saudaraku ini yang masih saja enggan untuk menahan lapar dan dahaga pada bulan yang diwajibkan puasa bagi mereka, kami bawakan sebuah cerita dari sahabat Abu Umamah Al Bahili radhiyallahu ‘anhu. Beliau (Abu Umamah) menuturkan bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Ketika saya tidur, saya didatangi oleh dua orang laki-laki, kemudian keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata,”Naiklah”. Lalu kukatakan,”Sesungguhnya saya tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata,”Kami akan memudahkanmu”. Maka saya pun menaikinya sehingga ketika saya hingga di kegelapan gunung, tiba-tiba ada bunyi yang sangat keras. Lalu saya bertanya,”Suara apa itu?” Mereka menjawab,”Itu yaitu bunyi jeritan para penghuni neraka.”
Kemudian dibawalah saya berjalan-jalan dan saya sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, ekspresi mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian saya (Abu Umamah) bertanya,”Siapakah mereka itu?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,”Mereka yaitu orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. An Nasa’i dalam Al Kubra, sanadnya shahih.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
a. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan lantaran lupa maka tidak batal puasanya.
b. Jima' (bersenggama).
c. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini yaitu suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
d. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga lantaran onani, bersentuhan, ciuman atau alasannya yaitu lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani lantaran mimpi tidak membatalkan puasa lantaran keluarnya tanpa sengaja.
e. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang perempuan mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.
f. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
g. Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88).
Tidak batal puasa orang yang melaksanakan sesuatu yang membatalkan puasa lantaran tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula kalau tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika perempuan nifas telah suci sebelum tepat empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
KEUTAMAAN PUASA RAMADHAN
Dari Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Umatku pada bulan Ramadhan diberi lima keutamaan yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya, yaitu : basi ekspresi orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari pada aroma kesturi, para malaikat memohonkan ampunan bagi mereka hingga mereka berbuka, Allah Azza Wa Jalla setiap hari menghiasi Surga-Nya kemudian berfirman (kepada Surga), Hampir tiba saatnya para hamba-Ku yang shalih dibebaskan dari beban dan derita serta mereka menuju kepadamu, pada bulan ini para jin yang jahat diikat sehingga mereka tidak bebas bergerak menyerupai pada bulan lainnya, dan diberikan kepada ummatku ampunan pada simpulan malam. "Beliau ditanya, 'Wahai Rasulullah apakah malam itu Lailatul Qadar' Jawab beliau, 'Tidak. Namun orang yang bersedekah tentu diberi akibatnya kalau menuntaskan amalnya." (HR. Ahmad)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Materi telah selesai, selanjutnya silahka melaksanakan penilaian Onlie.
silahkan Klik Mulai
TERIMA KASIH
Materi telah selesai, selanjutnya silahka melaksanakan penilaian Onlie.
silahkan Klik Mulai
TERIMA KASIH
0 Komentar untuk "Materi Qur'an Hadits Ramadhan"