Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru Apa Saja? - Guru yaitu tenaga pendidik profesional yang mempunyai kiprah mendidik, membimbing, mengajar, merencanakan aktivitas pembelajaran, mengevaluasi pembelajaran, dan menilai hasil berguru akseptor didik.
Menurut Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, guru dituntut harus mempunyai 4 kompetensi biar menjadi guru ideal yang sesuai dengan amanat undang-undang. Diantaranya yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Kompetensi kepribadian, mencakup apa saja yang menjadi langsung seorang guru. Tugas guru tidak hanya mengajar di kelas, akan tetapi juga bisa memperlihatkan pola dan sauri tauladan yang baik bagi akseptor didik. Minimal apa yang diucapkan guru, juga dilaksanakan oleh guru tersebut, sehingga siswa bisa dengan gampang memalsukan abjad seorang guru.
Kompetensi pedagogik, yaitu kompetensi wacana bagaimana guru menyusun perangkat pembelajaran, merencanakan pembelajaran, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Strategi dan metode pembelajaran harus dikuasai dengan baik oleh guru, ditambah dengan penerapan media pembelajaran yang sempurna ketika aktivitas berguru mengajar di kelas.
Kompetensi profesional, mencakup tingkat pengetahuan dan penguasaan bahan pelajaran yang dimiliki oleh seorang guru. Guru profesional dibutuhkan bisa dan bisa menguasai bahan yang akan disampaikan oleh akseptor didik, dan bisa mengembangkannya sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampunya.
Kompetensi sosial, guru dibutuhkan bisa mempunyai jiwa sosial yang baik. Ada interaksi sosial yang harmonis, antara guru dengan peserta didik, antara guru dengan sesama guru, guru dengan kepala sekolah, guru dengan pengawas, pimpinan yayasan, komite sekolah, wali murid, dan masyarakat sekitar lingkugan sekolah serta masyarakat lingkungan kawasan tinggal seorang guru.
Demikian sobat geografi yang bisa disampaikan wacana kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Semoga artikel ini bisa mempunyai kegunaan untuk sobat semua.
Referensi:
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 wacana Guru Dosen
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 wacana Guru
Menurut Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, guru dituntut harus mempunyai 4 kompetensi biar menjadi guru ideal yang sesuai dengan amanat undang-undang. Diantaranya yaitu kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Kompetensi kepribadian, mencakup apa saja yang menjadi langsung seorang guru. Tugas guru tidak hanya mengajar di kelas, akan tetapi juga bisa memperlihatkan pola dan sauri tauladan yang baik bagi akseptor didik. Minimal apa yang diucapkan guru, juga dilaksanakan oleh guru tersebut, sehingga siswa bisa dengan gampang memalsukan abjad seorang guru.
Kompetensi pedagogik, yaitu kompetensi wacana bagaimana guru menyusun perangkat pembelajaran, merencanakan pembelajaran, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran. Strategi dan metode pembelajaran harus dikuasai dengan baik oleh guru, ditambah dengan penerapan media pembelajaran yang sempurna ketika aktivitas berguru mengajar di kelas.
Kompetensi profesional, mencakup tingkat pengetahuan dan penguasaan bahan pelajaran yang dimiliki oleh seorang guru. Guru profesional dibutuhkan bisa dan bisa menguasai bahan yang akan disampaikan oleh akseptor didik, dan bisa mengembangkannya sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampunya.
Kompetensi sosial, guru dibutuhkan bisa mempunyai jiwa sosial yang baik. Ada interaksi sosial yang harmonis, antara guru dengan peserta didik, antara guru dengan sesama guru, guru dengan kepala sekolah, guru dengan pengawas, pimpinan yayasan, komite sekolah, wali murid, dan masyarakat sekitar lingkugan sekolah serta masyarakat lingkungan kawasan tinggal seorang guru.
Demikian sobat geografi yang bisa disampaikan wacana kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Semoga artikel ini bisa mempunyai kegunaan untuk sobat semua.
Referensi:
Undang Undang No. 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 wacana Guru Dosen
Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 wacana Guru
0 Komentar untuk "Kompetensi Yang Harus Dimiliki Guru, Apa Saja?"