Juknis Sim Pkb Tahun 2020 Berikut Penjelasannya

Pelaksanaan pembelajaran Guru Pembelajar  Juknis SIM PKB Tahun 2020 Berikut Penjelasannya

A. Prinsip SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
Pelaksanaan pembelajaran Guru Pembelajar 2020 (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan / SIM PKB Guru) harus mempunyai 7 prinsip berikut:
  1. Mendorong Komunikasi antara Peserta dengan Fasilitator
  2. Mengembangkan Kedekatan dan Kerjasama antar Peserta
  3. Mendukung Pembelajaran Aktif
  4. Memberikan Umpan Balik dengan Segera
  5. Penekanan terhadap Waktu Pengerjaan Tugas
  6. Mengkomunikasikan Ekspektasi yang Tinggi
  7. Menghargai Berbagai Macam Bakat dan Metode Pembelajaran
B. Persyaratan Peserta SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
Program ini mewajibkan penerima menuntaskan setidaknya 2 (dua) kelompok kompetensi yg nilainya paling rendah dlm satu tahun kegiatan berjalan atau 2 (dua) modul prioritas dan moda yg ditentukan oleh penyelenggara Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

C. Tipe Moda SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru)
  1. Moda Tatap Muka
  2. Moda Daring Murni
  3. Moda Daring Kombinasi
D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Waktu Penyelenggaraan moda daring ditetapkan oleh masing-masing UPT sementara Tempat Penyelenggaraan memakai sekolah/gedung kawasan kegiatan KKG/MGMP sebagai kawasan pembelajaran (Pusat Belajar). Pusat Belajar dipakai dlm kegiatan pembelajaran moda tatap muka maupun daring kombinasi. Selain sekolah/gedung kawasan kegiatan KKG/MGMP, kawasan pembelajaran juga sanggup memakai Tempat Uji Kompetensi (TUK) di Kabupaten/Kota, atau sekolah kawasan penerima bertugas mengajar.

E. Kriteria Kelulusan Peserta
Peserta akan mendapat akta dari Nilai Akhir (NA) dengan predikat minimal “Cukup”. Berikut ini kategori predikat kelulusan penerima mengadaptasi Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No 15. Tahun 2020 wacana Pedoman Diklat Prajabatan:
  • 91 s.d 100 = Amat Baik;
  • 81 s.d 90 = Baik;
  • 71 s.d 80 = Cukup;
  • 61 s.d 70 = Sedang;
  • 60 ke bawah = Kurang
Berdasarkan kriteria di atas ditetapkan batas nilai kelulusan perolehan nilai tamat setidaknya 71 (mendapatkan sertifikat), bagi penerima dgn nilai tamat 70 ke bawah tidak mendapat surat keterangan.

Download Lebih terang dan lengkap melalui file dibawah ini :

Related : Juknis Sim Pkb Tahun 2020 Berikut Penjelasannya

0 Komentar untuk "Juknis Sim Pkb Tahun 2020 Berikut Penjelasannya"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)