Dalam rangka mewujudkan perencanaan aktivitas berguru anak yang bermutu pada Raudhatul Athfal diharapkan Penyusunan Perencanaan Pembelajaran yang baik. Karena itu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal. Juknis ini sebagai pola bagi para pendidik RA dalam menyusun perencanaan pembelajaran atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudhatul Athfal.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudlatul Athfal merupakan rancangan bagi pendidik untuk melakukan aktivitas bermain yang memfasilitasi anak dalam proses belajar. Rencana pembelajaran tersebut mengacu pada karakteristik usia, sosial budaya, dan kebutuhan individual anak. Dan sebagai sebuah perencanaan, RPP dibentuk oleh pendidik sebelum aktivitas pembelajaran dilaksanakan.
Peran penting tahap perencanaan pembelajaran inilah yang kemudian diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2020 ini.
Sebagaimana kutip dari belahan pendahuluan lampiran Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2020, perencanaan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA) merupakan langkah awal yang sangat penting. Tahapan ini untuk menawarkan arah yang sempurna dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang menawarkan panduan dalam menyiapkan aktivitas pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.
Seorang pendidik harus bisa mengelola aktivitas pembelajaran, menyebarkan pola interaksi dengan aneka macam pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran. Oleh sebab itu, pendidik RA diharapkan bisa merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi aktivitas pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan anak.
Sebagai pola bagi para pendidik di Raudlatul Athfal (RA) dalam menyusun perencanaan pembelajaran di RA, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2020 wacana Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal terdiri atas beberapa belahan yang meliputi:
Akhirnya, sekali lagi, supaya dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020 sanggup menjadi pedoman bagi pendidik RA dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal yang efektif. Hasil kesannya tentu demi penguatan keberadaan RA sebagai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada di bawah naungan Kemenag.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) di Raudlatul Athfal merupakan rancangan bagi pendidik untuk melakukan aktivitas bermain yang memfasilitasi anak dalam proses belajar. Rencana pembelajaran tersebut mengacu pada karakteristik usia, sosial budaya, dan kebutuhan individual anak. Dan sebagai sebuah perencanaan, RPP dibentuk oleh pendidik sebelum aktivitas pembelajaran dilaksanakan.
Peran penting tahap perencanaan pembelajaran inilah yang kemudian diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2762 Tahun 2020 ini.
1. Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA
Sebagaimana kutip dari belahan pendahuluan lampiran Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2020, perencanaan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA) merupakan langkah awal yang sangat penting. Tahapan ini untuk menawarkan arah yang sempurna dalam pelaksanaan proses pembelajaran yang menawarkan panduan dalam menyiapkan aktivitas pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.
Seorang pendidik harus bisa mengelola aktivitas pembelajaran, menyebarkan pola interaksi dengan aneka macam pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran. Oleh sebab itu, pendidik RA diharapkan bisa merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi aktivitas pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan perkembangan anak.
Sebagai pola bagi para pendidik di Raudlatul Athfal (RA) dalam menyusun perencanaan pembelajaran di RA, Keputusan Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2020 wacana Juknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal terdiri atas beberapa belahan yang meliputi:
- Lampiran I, Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal dengan sistematika:
- Bab I, Pendahuluan
- Bab II, Konsep Perencanaan Pembelajaran RA
- Pengertian Perencanaan Pembelajaran RA
- Fungsi Perencanaan Pembelajaran RA
- Prinsip-prinsip Perencanaan Pembelajaran RA
- Bab III, Prosedur Penyusunan Perencanaan Pembelajaran RA
- Bab IV, Penutup
- Lampiran II, Contoh Format Dokumen Pendukung
- Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian
- Format Program Semester
- Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)
2. Download SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020
Sebagai pola dalam penyusunan perencanaan pembelajaran di RA, SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020 ini sangat penting untuk dipahami dan dipedomani oleh setiap pendidik di Raudlatul Athfal. Untuk itu, sila unduh file SK Ditjen Pendis ini secara gratis, melalui tautan di bawah ini.
- Unduh file SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE DI SINI)
Selain menerbitkan juknis wacana penyusunan perencanaan pelaksanaan pembelajaran, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementeria Agama juga telah menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan raudlatul athfal (RA). Sebagaimana lansir dari situs Pendis Kemenag, Kemenag telah menrbitkan sembilan juknis terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2020.
Keberadaan kesembilan juknis yang diharapkan menjadi pola dalam penyelenggaraan pendidikan di Raudhatul Athfal ini. disamping SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020, meliputi:
- SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2020 wacana Juknis Penyusunan KTSP RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2763 tahun 2020 wacana Juknis Pengembangan Pendidikan Agama Islam RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2764 tahun 2020 wacana Juknis Pengembangan Bahan Ajar RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tahun 2020 wacana Juknis Strategi Pembelajaran
- SK Ditjen Pendis Nomor 2766 tahun 2020 wacana Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2767 tahun 2020 wacana Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2768 tahun 2020 wacana Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
- SK Ditjen Pendis Nomor 2761 tahun 2020 wacana Juknis Pemberdayaan Orang Tua di RA
Akhirnya, sekali lagi, supaya dengan diterbitkannya SK Ditjen Pendis No. 2782 Tahun 2020 sanggup menjadi pedoman bagi pendidik RA dalam menyusun Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal yang efektif. Hasil kesannya tentu demi penguatan keberadaan RA sebagai jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) yang berada di bawah naungan Kemenag.
0 Komentar untuk "Juknis Penyusunan Rpp Ra (Sk Ditjen No. 2762/2020)"