Pengantar Ilmu Aturan Berdasarkan Para Jago Dan Pakar Hukum

Hukum atau ilmu aturan yakni suatu sistem aturan atau watak yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui forum atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum berdasarkan para hebat :

  • - Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
    Hukum yakni nalar tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri insan untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang dilarang dilakukan.
  • - Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
    Hukum yakni aturan perihal tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
  • - J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH menyampaikan bahwa :
    Hukum yakni peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • - Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
    Hukum yakni perintah-perintah dari orang yang mempunyai kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
  • - Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
    Hukum yakni keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara
  • - Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):Pengertian aturan yang memadai harus tidak hanya memandang aturan itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan insan dalam masyarakat, tapi harus pula meliputi forum (institusi) dan proses yang dibutuhkan untuk mewujudkan aturan itu dalam kenyataan.

Makara kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh hebat di atas sanggup kiranya disimpulkan bahwa ilmu aturan pada dasarnya yakni menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan aturan dan memecahkan masalah-masalah.

Definisi aturan berdasarkan beberapa pakar yaitu:

  • R. Soeroso, SH
    Definisi aturan secara umum : himpunan peraturan yang dibentuk oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan hukuman eksekusi bagi yang melanggarnya.
    Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi aturan sebagai berikut :
    1. peraturan dibentuk oleh yang berwenang
    2. tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat
    3. mempunyai ciri memerintah dan melarang
    4. bersifat memaksa dan ditaati
  • Abdulkadir Muhammad, SH
    Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai hukuman yang tegas terhadap pelanggarnya.
  • Drs. C.S.T. Kansil, SH
    Hukum itu mengadakan ketata-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keamanan dan ketertiban terpelihara.
  • J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH
    Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat, yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan aturan tertentu.
  • Plato
    Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  • Aristoteles
    Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
  • E. Utrecht
    Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup - perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh sebab itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut sanggup menjadikan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
    Sebabnya aturan ditaati orang berdasarkan Utrecht, yaitu:
    • Karena orang mencicipi bahwa peraturan dirasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
    • Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerimaan rasional itu sebagai akhir adanya sanksi-sanksi aturan supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang menentukan untuk taat saja pada peraturan aturan sebab melanggar aturan mendapat hukuman hukum.
    • Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum/belum. Mereka tidak menghiraukan dan gres mencicipi dan memikirkan apabila telah melanggar sampai mencicipi akhir pelanggaran tersebut. Mereka gres mencicipi adanya aturan apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan aturan yang ada.
    • Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang mencicipi aib atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.
Sedangkan tujuan aturan itu sendiri menurut:
  1. Apeldoorn yakni mengatur tata tertib dalam masyarakat secara hening dan adil.
  2. Prof. Soebekti, tujuan aturan yakni mengabdi tujuan negara yang pada dasarnya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
  3. Aristoteles:
    “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu yakni sebuah aturan yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal yakni aturan alam).
  4. Grotius:
    “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum yakni sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
  5. Hobbes:
    “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya aturan yakni sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
  6. Phillip S. James:
    “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum yakni tubuh bagi aturan supaya menjadi petunjuk bagi kelakuan insan yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap hebat dari sebuah negara)
  7. Wasis Sp.:
    “Hukum yakni perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibentuk oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung hukuman bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laris insan dengan maksud supaya kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”
  8. Marcus Tullius Cicero (Romawi)
    Hukum yakni nalar tertinggi (the higest reason) yang ditanamkan oleh nalar dalam diri insan untuk menetapkan apa yang boleh dan dilarang dilakukan.
  9. Rudolf von Jhering (Jerman)
    Hukum yakni keseluruhan peraturan yang memaksa (compulsary rules) yang berlaku dalam suatu negara.
  10. Mochtar Kusumaatmadja (Indonesia)
    Hukum tidak hanya perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan insan dalam masyarakat melainkan meliputi pula lembaga-lembaga (intitutions) dan proses-proses (processes) untuk mewujudkan aturan itu dalam kenyataan.
  11. Sutjipto Rahardjo
    Karya insan berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak insan perihal bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan.
Ilmu aturan yakni ilmu pengetahuan yang objeknya hukum
  1. mempelajari :seluk beluk hokum, asal mula, wujud, asas , system macam pembagian, sumber, perkembangan , fungsi, kedudukan hokum dalam masyarakat
  2. menelaah hokum sebagai gejala, fenomena, kehidupan insan dimana pun dan kapan pun (universal)
  3. metode mempelajari hokum
    1. metode idealis : perwujudan nilai-nilai tertentu = keadilan
    2. metode normative : analisis hokum sebagai system ajaib otonom dan bebas nilai\
    3. metode sosiologis : hokum sebagai alat untuk mengatur masyarakat, factor yang mempengaruhi pembentukan hokum.
    4. metode histories : melihat sejarah hokum = masa lampau dan sekarang
    5. metode sistematis : hokum sebagai system
    6. metode komparatif, membandingkan antara tata hokum yang belaku disuatu Negara .

Related : Pengantar Ilmu Aturan Berdasarkan Para Jago Dan Pakar Hukum

0 Komentar untuk "Pengantar Ilmu Aturan Berdasarkan Para Jago Dan Pakar Hukum"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)