Para jagoan dan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah bekerja keras untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Mereka rela mengorbankan jiwa, raga, harta dan bahkan apa saja yang dimikinya. Perjuangan itu sanggup berhasil atas rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa, serta dukungan dari seluruh rakyat Indonesia.
Upaya mempertahankan kemerdekaan, mengisi kemerdekaan, serta menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu kiprah bersama seluruh rakyat. Oleh lantaran itu setiap warga negara harus bersedia untuk melaksanakan bela negara.
Mengapa Bela Negara itu Penting?
1. Pengertian Bela
Negara Membela negara yaitu “hak sekaligus kewajiban” bagi setiap warga negara. Apa bergotong-royong yang dimaksud bela negara itu?. “Bela negara” adalah, tekad dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air, untuk menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa dan negaranya.
2. Alasan Perlunya Bela Negara
Di Indonesia kita dilahirkan, di Indonesia kita bertempat tinggal dan dibesarkan , serta di Indonesia pula kita mencari penghidupan. Ada tiga alasan mengapa harus kita bela Indonesia. Tiga alasan itu adalah: alasan historis, geografis, dan alasan demografis.
a. Alasan Historis
- Sejak dulu banyak negara yang ingin menguasai Indonesia;
- Indonesia pernah dijajah lebih dari tiga ratus tahun;
- Kemerdekaan Indonesia yaitu hasil usaha bukan hadiah dari penjajah;
- Sejarah mengambarkan setiap ada ancaman pada kedaulatan dan keutuhan bangsa dan negara RI baik dari luar atau dari dalam, rakyat akan berdiri membela negaranya. Tidak mungkin bangsa Indonesia meminta pertolongan kepada bangsa lain untuk membela negaranya sendiri.
b. Alasan Geografis
- Wilayah Indonesia sangat luas;
- Kekayaan alamnya melimpah;
- Letak Indonesia strategis;
- Jumlah pulaunya lebih dari 17 ribu;
- Tanahnya amat subur.
c. Alasan Demografis
- Jumlah penduduk nomor empat dunia, sekitar 220 juta jiwa;
- Persebaran penduduknya tidak merata, sekitar 60% ada di Jawa;
- Kualitas penduduknya relatif masih tertinggal dibandingkan negara maju;
- Pendapatan perkapita penduduk juga relatif rendah dibandingkan negara maju;
- Pemerataan pendapatan juga relatif kurang baik.
- Pengangguran relatif tinggi.
Berdasarkan kondisi obyektif menyerupai itu, maka diharapkan kiprah serta dari seluruh anak bangsa untuk turut serta dalam mengisi kemerdekaan Indonesia. Setiap warga negara diharapkan sanggup berbuat sesuatu demi kemajuan dan kejayaan bangsanya. Tentu saja sesuai kapasitas, dan profesinya masing-masing. Jika saja setiap anak bangsa berpartisipasi dalam bela negara, tentulah Indonesia akan segera bisa mengejar ketertinggalannya dengan bangsa-bangsa lain. Dengan kata lain kita akan segera bisa duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan bangsa lain.
Sebaiknya Kamu Tahu
Membela negara yaitu tanggung jawab setiap warga negara, apapun kedudukannya, apapun situasinya dan dimanapun ia tinggal.
3. Pengertian Negara
Beraneka ragam pengertian mengenai negara diungkapkan oleh beberapa tokoh ilmu negara, semenjak jaman Yunani kuno hingga periode modern. Diantara para pemikir modern itu yaitu Kranenburg. Beliau menyampaikan bahwa ”negara” yaitu sebuah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok insan yang disebut “bangsa”. Menurut Kranenburg sebelum terbentuknya negara terlebih dahulu harus ada sekelompok insan yang biasa disebut “bangsa”. Secara umum negara didefinisikan sebagai sebuah organisasi yang mempunyai wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat. Negara juga mempunyai hak-hak istimewa, yang tidak dimiliki oleh organisasi lain. Hak-hak itu antara lain: hak memaksa, hak monopoli dan hak meliputi semua. Negara diberi hak istimewa dengan tujuan untuk menjamin perlindungan, keamanan, keadilan, serta tercapainya tujuan bersama.
Masih banyak pendapat lain yang tentunya berbeda satu dengan yang lainnya. Perbedaan itu lebih menyangkut pada asal-usul, hakekat negara, serta tujuan negara. Perbedaan itu lebih disebabkan oleh perkembangan zaman, keadaan atau tempat.
Dalam Konferensi Pan-Amerika di Montevideo pada tahun 1933 telah menghasilkan “Montivideo Convention of the Rights and Duties of States,” yang selanjutnya lebih dikenal dengan Konvensi Montevideo. Konvensi ini memutuskan unsur-unsur pokok negara yaitu penduduk, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Dilihat dari bentuknya, negara bisa dibedakan menjadi dua, yaitu negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat (federation state). Dalam negara kesatuan tidak dikenal adanya negara potongan (tidak ada negara dalam negara), yang ada yaitu tempat otonom dan wilayah administratif menyerupai “propinsi” dan “kabupaten ataukota ”.
Dalam negara serikat, dikenal adanya “negara bagian” (terdapat negara dalam negara). Dengan demikian ada pemerintah negara potongan ada pula pemerintah federal (pemerintah pusat) yang membawahi semua negara bagian. Pemerintah federal biasanya memegang kekuasaan bidang pertahanan dan keamanan, moneter, politik luar negeri, serta peradilan. Urusan lain di luar keempat bidang itu bisanya menjadi wewenang pemerintah negara bagian.
4. Fungsi Negara
Harold Laski menyatakan bahwa fungsi negara yaitu membuat keadaan supaya rakyat sanggup tercapai keinginannya secara maksimal. Terlepas dari ideologi yang dianutnya, berdasarkan Harold Laski setiap negara mempunyai fungsi menyerupai berikut ini:
- Penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan- bentrokan sesama warga negara.
- Kesejahteraan. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
- Pertahanan. Menjaga kemungkinan serangan dari luar bagi negaranya.
- Keadilan. Menegakkan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Menurut Charles E. Merriam fungsi negara ada lima, yaitu menyerupai berikut ini:
- Keamanan ekstern. Keamanan ekstern, untuk mencegah ancaman dari luar.
- Ketertiban intern. Ketetiban intern, untuk ketertiban dalam negeri
- Keadilan. Keadilan bagi seluruh warga negara.
- Kesejahteraan umum. Kesejahteraan bagi seluruh rakatnya.
- Jaminan kebebasan. Menjamin kebebasan tiap waga negara berdasar hak asasi manusia.
5. Sifat Negara
a. Sifat memaksa
Sifat memaksa harus dimiliki oleh negara semoga peraturan perundang- ajakan ditaati dan ketertiban masyarakat tercapai, serta timbulnya anarkhi sanggup dicegah. Sarana yang dipakai antara lain yaitu polisi, tentara, jaksa dan hakim.
b. Sifat meliputi semua
Sifat meliputi semua, dibutuhkan semoga semua peraturan perundang- ajakan yang dibentuk negara, berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Tentu saja dalam batas wilayah kekuasaan suatu negara. Keadaan demikian memang perlu, lantaran bila seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup acara negara, maka usaha negara kearah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
c. Sifat monopoli
Sifat monopoli ini terkait dengan kewenangan negara untuk memilih arah serta tujuan yang ingin dicapai bersama. Tujuan negara biasanya untuk kemakmuran bagi seluruh warga negaranya. Adapun cara-cara untuk mencapainya biasanya ditetapkan dan dimonopoli oleh negara.
Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) menawarkan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Surabaya dan sekitarnya untuk mengunjungi Markas Komando (Mako) Koarmatim yang terletak diutara Kota Surabaya.
6. Unsur-Unsur Negara
a. Wilayah
Setiap negara menduduki wilayah tertentu di muka bumi dan mempunyai batas- batas wilayah yang terang pula. Kekuasaan negara meliputi seluruh wilayah, tidak hanya tanah, tetapi maritim di sekelilingnya dan angkasa di atasnya. Oleh lantaran itu berdasar aturan internasional yang berlaku untuk negara kepulauan, wilayah maritim selebar 12 mil diukur dari titik terluar, serta zona ekonomi langsung 200 mil.
b. Penduduk
Setiap negara niscaya mempunyai penduduk, dan kekuasaan negara menjangkau seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk dalam suatu negara biasanya memperlihatkan beberapa ciri khas yang membedakannya dari penduduk negara lain. Perbedaan ini nampak contohnya dalam kebudayaannya, dalam identitas nasionalnya. Kesamaan dalam sejarah, kesamaan bahasa, kesamaan kebudayaan, kesamaan suku bangsa dan kesamaan agama yaitu faktor-faktor yang mendorong kearah terbentuknya persatuan nasional dan identitas nasional yang kuat.
Sebaiknya Kamu Tahu
Menurut filsuf Perancis Ernest Renan: “Bahwa pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa, kesamaan agama, kesamaan suku, ataupun kesamaan ras. Akan tetapi tercapainya hasil gemilang di masa lampau dan keinginan untuk mencapai tujuan bersama di masa depan”.
c. Pemerintahan
Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Keputusan-keputusan ini antara lain berbentuk undang-undang dan banyak sekali peraturan lain. Dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara. Negara bersifat lebih permanen, sedangkan pemerintah biasanya silih berganti.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Unsur penting yang keempat dari negara, yakni adanya pengukuhan dari negara lain. Pengakuan ini penting lantaran negara perlu kerjasama dengan negara lain. Di era kini ini sulit bagi suatu negara untuk bisa mencukupi segala kebutuhannya sendiri. Tidak mungkin kerjasama dilakukan tanpa adanya pengakuan.
7. Prinsip dalam Bela Negara
Dalam kehidupan suatu negara, unsur pertahanan yaitu suatu faktor yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Jika sebuah negara tidak mempunyai ketahanan nasional atau pertahanan nasional yang kokoh, maka akan sulit untuk melangsungkan kehidupannya. Sikap bangsa Indonesia tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta batang tubuhnya yaitu menyerupai berikut ini:
- Kemerdekaan yaitu hak segala bangsa dan oleh lantaran itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, lantaran tidaksesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian kekal dan keadilan sosial.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pesan konstitusi itu mengandung makna menyerupai berikut ini:
- Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
- Tidak seorangpun dari warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan oleh undang-undang.
- Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih menyayangi kemerdekaan dan kedaulatan.
- Penyelesaian pertikaian antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai.
- Bagi bangsa Indonesia perang yaitu jalan terakhir dan hanya dilakukan apbila semua usaha dan pnyelesaian secara tenang tidak berhasil.
- Bangsa Indonesia menentang semua bentuk penjajahan.
- Pertahanan Indonesia bersifat defensif aktif, artinya tidak garang sejauh kepentingan nasional Indonesia tidak terancam.
- Indonesia tidak terikat oleh pakta pertahanan dengan negara manapun.
- Sistem pertahanan negara bersifat semesta. Dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
- Pertahanan negara disusun berdasar prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan aturan nasional dan aturan internasional.
- Pertahanan negara didasarkan pinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.
Sebaiknya Kamu Tahu
Usaha bela negara sanggup diwujudkan dalam banyak sekali bentuk, diantaranya: mengikuti pendidikan kewarganegaraan, mengikuti latihan dasar militer, mengabdikan diri sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia dan POLRI, mengabdikan diri sesuai dengan profesi.
8. Ancaman yang Dihadapi Indonesia
a. Ancaman yang bersifat umum
Dalam mencapai tujuan nasionalnya, suatu negara selalu akan menghadapi banyak sekali ancaman baik yang tiba dari dalam atau dari luar negeri. Ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia dari dalam adalah, adanya kerawanan-kerawanan di dalam badan bangsa Indonesia sendiri. Misalnya kemiskinan, ketidakadilan, ketimpangan, pengangguran, korupsi yang merajalela, mahalnya harga kebutuhan pokok dan sebagainya.. Ancaman yang tiba dari luar negeri antara lain berupa:
- Keinginan negara besar untuk menguasai Indonesia, lantaran posisi Indonesia yang sangat strategis.
- Keinginan negara industri untuk menguasai Indonesia, lantaran kekayaan alam yang sangat melimpah dimiliki Indonesia.
- Arus globalisasi yang banyak mengakibatkan kerawanan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, yang perlu kita waspadai dan kita antisipasi. Gambar Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta lewat bandara penyelundupan narkoba dan psykotropika biasa dilakukan balasannya merusak anak bangsa
- Ancaman yang bersifat khusus
Subversi
Subversi yaitu setiap tindakan yang mempunyai tujuan untuk mengganti falsafah negara, mengganggu keselamatan negara, serta merongrong kewibawaan negara. Sasaran subversi meliputi semua aspek kehidupan masyarakat, bisa ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, atau pertahanan keamanan dengan maksud merongrong pemerintah yang sah. Subversi bisa tiba dari dalam negeri atau dari luar negeri.
Infiltrasi
Infiltrasi yaitu kegiatan penyusupan dari luar Indonesia untuk membuat kekacauan. Penyusupan sanggup dilakukan melalui darat, maritim dan udara. Wilayah Indonesia terdiri dari ribuan pulau. Garis pantainya terbuka ke segala penjuru, sangat rawan untuk penyusupan.
Pemberontakan
Pemberontakan yaitu usaha yang terorganisir dan bersenjata untuk memisahkan diri dari suatu negara lantaran ketidak puasan. Misalnya dulu ada Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh, Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua. Pemberontakan biasanya dimulai dengan subversi dan bila berhasil menggalang kekuatan di dalam negeri sehingga sanggup mengakibatkan pemberontakan yang mengancam kelangsungan hidup serta keutuhan bangsa dan negara.
Intervensi
Intervensi yaitu campur tangan negara lain pada urusan dalam negeri suatu negara. Ini biasa dilakukan negara maju pada negara berkembang, negara kaya pada negara miskin.
Invasi
Invasi yaitu serangan bersenjata pada wilayah suatu negara, dengan tujuan untuk menguasai wilayah. Invasi akan dilaksanakan bila subversi dan infiltrasi ke wilayah suatu negara telah berhasil.
Rangkuman
- Menurut Kranenburg, negara pada hakekatnya yaitu sebuah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok insan yang disebut bangsa.
- Bela negara adalah, tekad dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada tanah air, kerelaan untuk berkorban guna meniadakan setiap ancama, baik yang tiba dari luar atau dalam negeri yang sanggup membahayakan kelangsungan NKRI.
- Dalam kehidupan suatu negara, unsur pertahanan yaitu faktor yang sangat penting untuk menjamin kelangsungan hidupnya.
- Untuk mencapai tujuan nasionalnya, suatu negara selalu akan menghadapi banyak sekali rintangan baik yang tiba dari dalam atau dari luar negeri, bersifat langsung atau tidak langsung.
- Rintangan dan ancaman itu harus dihadapi oleh seluruh rakyatnya, tentu saja sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing. Setiap bangsa yang telah membentuk negara, dimana saja dan kapan saja mempunyai keinginan dan kepentingan untuk melangsungkan hidupnya serta mencapai tujuan nasionalnya.
- Untuk keperluan itu, setiap bangsa mendambakan partisipasi aktif dari seluruh warga negaranya , partisipasi inilah yang disebut dengan bela negara.
Sumber : Buku PPKN UNTUK Sekolah Menengah Pertama KELAS IX (Sunarso, M.Si.)
0 Komentar untuk "Mengapa Bela Negara Itu Penting?"