Fungsi Negara Dan Unsur-Unsur Negara

Sebelum mempelajari materi fungsi dan unsur-unsur negara, terlebih dahulu marilah kita bahas definisi negara. Tentu kau pernah mendengar kata negara? Misalnya, negara Indonesia, Jepang, atau Amerika Serikat. Menurutmu, apakah yang dimaksud dengan negara?  Banyak andal mendefinisikan negara dengan pendapat yang berbedabeda. Pendapat ter sebut tentu merupakan pendapat yang benar. Akan  tetapi, hal tersebut tentu tidak mengubah arti dari sebuah definisi  negara.

Negara merupakan suatu organisasi yang berdaulat dengan  melaksanakan keinginan warga negaranya yang dituangkan dalam  peraturan perundangan. Negara dapat pula didefinisikan sebagai  suatu organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Hal tersebut  dikarenakan negara sanggup memaksakan warga negaranya untuk menaati sekaligus melaksanakan peraturan perundangan. Berbeda  dengan organisasi lainnya, negara mempunyai kedaulatan. Hal inilah  yang membedakan suatu negara dengan organisasi lainnya.   Berkaitan dengan hal tersebut, ternyata negara yang berdaulat memiliki fungsi dan unsur untuk menjalankan kegiatannya. Berikut  ini akan diuraikan fungsi negara dan unsur-unsur negara.

1. Fungsi Negara

Dalam mencapai atau menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran  warga negaranya, sebuah negara akan melaksanakan fungsi negara dengan  baik untuk mencapai tujuan bersama. Sebuah negara menciptakan suatu peraturan perundangan yang akan ditaati oleh warga negaranya. Berdasarkan  pernyataan tersebut, menurutmu apakah yang dimaksud dengan fungsi  negara? Fungsi negara sanggup diartikan sebagai kiprah organisasi negara itu  sendiri. Dengan demikian, suatu negara akan berusaha melaksanakan  fungsi negara atau kiprah negara untuk mencapai tujuan bersama demi  kepentingan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Sebelum ada tiga fungsi negara sebagaimana disebutkan dalam  Trias Politika, pada masa XVI di Prancis pernah diperkenalkan lima  fungsi negara, yaitu fungsi diplomatik, fungsi pertahanan, fungsi  keuangan, fungsi hukum, dan fungsi keamanan

Banyak andal kenegaraan mengemukakan pendapat mengenai  fungsi negara. Berikut ini akan diuraikan fungsi negara berdasarkan  pendapat beberapa tokoh di antaranya:

  1. John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi. Fungsi  negara yang dikemukakan oleh John Locke ini dikenal dengan  Teori Pemisahan Kekuasaan yang meliputi legislatif, eksekutif,  dan federatif. Fungsi legislatif menyatakan bahwa negara  mempunyai fungsi untuk menciptakan peraturan. Fungsi eksekutif,  melaksanakan peraturan. Fungsi federatif, mengurusi urusan luar  negeri, urusan perang, serta perdamaian.
  2. Ketiga fungsi yang telah disebutkan oleh John Locke kemudian  dilengkapi oleh spesialis berkebangsaan Prancis, Montesquieu,  mengemuka kan bahwa fungsi negara mencakup tiga kiprah pokok  yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Fungsi legislatif  menyatakan bahwa negara menciptakan undang-undang. Fungsi  eksekutif, menyatakan bahwa negara melaksanakan undangundang. Fungsi yudikatif, mengawasi supaya seluruh peraturan yang  dibentuk sanggup ditaati. Fungsi tersebut oleh Montesquieu disebut Trias Politika.
  3. Goodnow mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas  pokok, yaitu policy making dan policy executing. Policy making,  yaitu budi negara pada waktu tertentu untuk seluruh  masyarakat, sedangkan policy executing, yaitu budi yang  harus dilaksanakan untuk mencapai pembuatan kebijakan policy making.
  4. Moh. Kusnardi menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua  bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan  menghendaki kesejahteraan. Artinya, negara harus melaksanakan  penertiban untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam  masyarakat guna mencapai tujuan bersama dan menghendaki  kesejahteraan serta kemakmuran rakyatnya.
  5. Menurut Charles E. Meriam ada lima fungsi negara, yaitu  keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan  umum, dan kebebasan.


Berdasarkan beberapa definisi mengenai fungsi negara tersebut,  sanggup disimpulkan bahwa fungsi negara merupakan kiprah dari  organisasi negara itu sendiri.

Tugas negara secara umum dapat  dibedakan menjadi kiprah esensial dan kiprah fakultatif. Tugas esensial,  yaitu kiprah untuk mempertahankan negara sebagai organisasi politik  yang berdaulat, contohnya memelihara ketertiban, ketenteraman, serta  mempertahankan kemerdekaan negara. Tugas fakultatif, yaitu tugas yang diselenggarakan oleh negara untuk meningkatkan kesejateraan  rakyat, contohnya meningkatkan kesehatan masyarakat dan meningkatkan pendidikan bagi rakyat.

Pada perkembangan selanjutnya, pelaksanaan kiprah negara atau fungsi negara ini bergantung pula terhadap ideologi yang dianut oleh sebuah negara. Ideologi yang dianut oleh suatu negara sangat memengaruhi penerapan fungsi negara yang akan dijalankan.

Berdasarkan hal tersebut, lahirlah teori fungsi negara. Berikut ini akan diuraikan mengenai teori fungsi negara.

a. Teori Individualisme
Teori individualisme lebih menekankan kepada kebebasan perseorangan (individu) untuk melaksanakan acara di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Teori ini merupakan suatu paham yang menempatkan kepentingan individu sebagai sentra perhatian dalam banyak sekali bidang kehidupan dalam suatu negara. Menurut teori individualisme, negara hanya menjalankan fungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban perseorangan (individu) dalam masyarakat. Negara akan menjalankan fungsi atau bertindak kalau terdapat pelanggaran terhadap keamanan dan ketertiban. Namun, negara tidak ikut campur di luar urusan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Dalam teori individualisme, hak kepemilikan pribadi sangat dihargai dan dibiarkan berkembang sesuai dengan keinginannya sendiri.

b. Teori Sosialisme
Teori sosialisme merupakan teori yang menghendaki adanya campur tangan pemerintah dalam banyak sekali aspek kehidupan, baik politik maupun ekonomi. Dalam teori sosialisme, semua alat dan sumber produksi (faktor-faktor produksi) harus dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan bersama. Pada dasarnya, dalam menjalankan seluruh aktivitasnya, teori sosialisme bertujuan untuk menyejahterakan seluruh rakyatnya. Oleh lantaran itu, teori ini berpandangan bahwa fungsi negara bukan hanya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban, melainkan lebih diperluas menyangkut seluruh aspek kehidupan negara demi kesejahteraan bersama bagi seluruh warga negaranya. Tentara Nasional Indonesia bertugas menjalankan fungsinya sebagai pengaman negara dari gangguan keamanan yang merongrong keutuhan bangsa.

c. Teori Komunisme
Teori komunisme merupakan teori yang dikemukakan oleh Karl Marx yang kali pertama dipraktikkan di Rusia pada 1917 oleh Lenin. Komunisme pada dasarnya merupakan bentuk dari aliran sosialisme. Menurut aliran komunisme, dalam masyarakat suatu negara biasanya hanya ada dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi. Oleh lantaran itu, fungsi negara dalam pandangan komunisme, diartikan sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi untuk mempertahankan alat produksi (faktor-faktor produksi) yang dimilikinya. Dalam teori ini, hak milik perseorangan terhadap seluruh alat produksi tidak diakui oleh negara. Dengan demikian, seluruh alat produksi (faktor-faktor produksi) dimiliki oleh negara. Komunisme menginginkan negara tanpa kelas sosial, semuanya sama rata.

d. Teori Anarkisme
Teori anarkisme merupakan suatu paham yang menolak adanya peme rintahan yang menginginkan terwujudnya masyarakat yang bebas tanpa adanya paksaan dari organisasi pemerintah. Paham anarkis beranggapan bahwa intinya insan secara kodrati yaitu baik dan bijaksana. Dalam upaya untuk mencapai tujuannya, paham anarkisme dibedakan menjadi anarkisme filosofis yang dipelopori oleh William Goodwin, Max Stirner, serta Leo Tolstoy dan anarkisme revo lusioner yang dipelopori oleh Michael Bakunin. Dalam mencapai tujuannya para penganut paham anarkisme filosofis menempuh cara melalui jalan tenang tanpa menggunakan kekerasan fisik. Sebaliknya dalam mencapai tujuan nya penganut paham anarkisme revolusioner akan berusaha mewujudkan cita-citanya dengan segala upaya meskipun harus memakai cara-cara kekerasan fisik.

Fungsi negara yang dianut oleh bangsa Indonesia tercantum juga dalam tujuan negara RI, ibarat yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yaitu sebagai berikut:
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa;
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan negara RI yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut merupakan kerikil pijakan bagi negara dalam menjalankan kiprah dan fungsinya kepada masyarakat.

Berdasarkan uraian mengenai fungsi negara beserta uraian mengenai teori negara tersebut, bagaimanakah pelaksanaan fungsi negara atau kiprah negara yang dilaksanakan di Indonesia? Tugas negara yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan tingkat kewenangan dan tanggung jawab yaitu sebagai berikut.
  1. Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia dilaksanakan oleh forum negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Tugas-tugas pemerintah negara Indonesia yang dilaksanakan oleh seluruh jajaran pejabat negara mulai dari presiden sebagai kepala negara hingga kepada pejabat-pejabat negara lainnya.
  3. Tugas-tugas pemerintah sentra yang dilakukan oleh presiden sebagai kepala pemerintahan, wakil presiden, menteri-menteri, dan pejabatpejabat lain yang ditunjuk oleh presiden di sentra pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas-tugas ini, presiden atau pejabat yang diserahi wewenang oleh presiden mengangkat para pegawai yang disebut pegawai negeri, baik pegawai negeri sipil maupun anggota TNI/POLRI dan menempatkan mereka dalam satuan-satuan organisasi pemerintahan dan organisasi-organisasi lain.
  4. Tugas-tugas Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, dibantu oleh seluruh perangkat pemerintah tempat lainnya.
  5. Tugas-tugas Pemerintah Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa dibantu oleh seluruh perangkat desa.
Selain itu, untuk melaksanakan kiprah pemerintahan negara, sebagaimana disebutkan dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa penyelenggaraan fungsi-fungsi negara dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara. Lembaga negara atau pemerintah ini tidak hanya direktur (presiden), tetapi juga melibatkan legislatif dan yudikatif, yang mencakup MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA. Hal tersebut tertuang dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: “Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ....”

Dalam klarifikasi tersebut, tersirat bahwa istilah pemerintah negara Indonesia mencakup lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi negara, di antaranya presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MK, dan MA. Presiden memegang kekuasaan direktur sebagai penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah Undang-Undang Dasar 1945.

Kehakiman yaitu forum tinggi negara yang melaksanakan fungsi yudikatif. Dalam hal ini, Presiden mempunyai kekuasaan dan bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan negara. Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berkewajiban melaksanakan kiprah pemerintahan negara untuk mencapai tujuan nasional. Tugas tersebut yaitu sebagai berikut:
  1. menyelenggarakan kekuasaan pemerintah negara tertinggi,
  2. bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat menciptakan undang-undang termasuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
  3. dalam hal wacana kegentingan yang memaksa, Presiden berhak memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,
  4. menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya,
  5. Presiden berhak memutuskan Keputusan Presiden yang bersifat pengaturan, Instruksi Presiden, serta kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang tidak berbentuk peraturan perundangan.

Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Presiden membentuk kabinet dengan mengangkat sejumlah menteri sebagai pembantu Presiden untuk menjalankan kiprah umum pemerintahan dan pembangunan.

Dalam pelaksanaan kiprah umum ini, fungsi pemerintah yaitu melayani dan mengayomi masyarakat serta menumbuh kembangkan kiprah serta masyarakat dalam pembangunan. Tugas pemerintahan ini dilaksanakan, baik di tingkat sentra maupun daerah. Selain itu, fungsi atau kiprah negara lainnya yaitu menyelenggarakan kekerabatan internasional, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, maupun keamanan. Hubungan internasional ini dilakukan, baik terhadap negara-negara yang berdaulat maupun dengan organisasi atau lembaga-lembaga internasional. Hubungan yang dilakukan ini biasanya bersifat kekerabatan diplomatik.

2. Unsur-Unsur Negara

Selain mempunyai fungsi atau tugas, dalam pembentukan suatu negara terdapat pula unsur-unsur yang membangunnya. Menurut pendapat Oppenheim-Lauterpacht pada dasarnya unsur-unsur yang harus dipenuhi supaya sanggup dikatakan sebagai negara, yaitu terdapatnya rakyat, adanya tempat atau wilayah, serta pemerintahan yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok yang merupakan syarat mutlak. Jika salah satu unsur tersebut tidak dimiliki, negara tersebut tidak ada atau tidak sanggup dikatakan sebuah negara. Oleh lantaran ketiga unsur tersebut merupakan unsur pokok, disebut juga unsur konstitutif atau unsur pembentuk.

Selain ketiga unsur yang mutlak harus dipenuhi supaya terbentuk suatu negara, terdapat pula satu unsur lainnya, yaitu legalisasi oleh negara lain. Unsur pengakuan oleh negara lain ini bukan merupakan unsur pembentuk suatu negara, melainkan hanya merupakan suatu pernyataan dari suatu negara akan keberadaannya atau sanggup pula unsur ini disebut sebagai unsur deklaratif.

Berikut ini akan diuraikan secara terperinci mengenai unsurunsur pembentuk suatu negara.

a. Rakyat

Tahukah kau apakah yang dimaksud dengan rakyat? Menurutmu, samakah rakyat dengan penduduk? Rakyat tentu berbeda dengan penduduk. Rakyat yaitu semua orang yang tinggal dalam suatu negara. Dengan kata lain, rakyat yaitu kumpulan insan yang disatukan oleh rasa persamaan dan gotong royong mendiami suatu wilayah negara. Rakyat suatu negara sanggup dibedakan atas dasar penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara. Berdasarkan hal tersebut,

keberadaan rakyat merupakan unsur terpenting bagi terbentuknya suatu negara. Penduduk yaitu mereka yang menetap dan berdomisili dalam suatu negara. Yang bukan penduduk yaitu mereka yang berada di suatu negara untuk sementara waktu. Warga negara yaitu mereka yang berdasarkan aturan anggota suatu negara. Bukan warga negara yaitu mereka yang tinggal dalam suatu negara tetapi bukan anggota negara tersebut. Oleh lantaran itu, keberadaan rakyat sebagai unsur pembentuk utama suatu negara mutlak diperlukan.

Menurut Konvensi Montevideo pada tahun 1933, unsur-unsur ber dirinya sebuah negara yaitu sebagai berikut:
1. rakyat
2. wilayah yang permanen
3. penguasa yang berdaulat
4. kesanggupan berafiliasi dengan negara lain
5. legalisasi (deklaratif)

b. Daerah atau Wilayah

Unsur tempat atau wilayah merupakan suatu hal yang sangat penting dalam pembentukan suatu negara. Tanpa ada tempat atau wilayah, negara tersebut tentu tidak diakui keberadaannya. Daerah atau wilayah negara yaitu kesatuan ruangan yang terdiri atas daratan, lautan (perairan), ruang udara yang ada di atasnya, serta wilayah ekstrateritorial.

Wilayah daratan merupakan bab dari daratan tempat bermukimnya penduduk atau warga dari suatu negara yang bersangkutan. Selain itu, wilayah daratan merupakan tempat berlangsungnya kegiatan pemerintahan. Wilayah daratan biasanya mempunyai batas-batas tertentu yang diatur dalam suatu tatanan aturan negara.Wilayah lautan mempunyai arti yang penting bagi suatu negara. Adanya wilayah lautan bagi suatu negara, akan besar lengan berkuasa terhadap perekonomian negara tersebut.

Wilayah lautan suatu negara mencakup bahari teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landasan kontinen (landasan benua). Ukuran zona tambahan, yaitu 12 mil bahari yang dihitung dari garis batas bahari teritorial dan dilarang lebih dari 24 mil bahari diukur dari garis pantai. Zona Ekonomi Eeksklusif (ZEE), yaitu dilarang melebihi 200 mil bahari diukur dari garis pantai. Landasan kontinen, yaitu wilayah lautan suatu negara yang letaknya di luar teritorial, batasnya lebih dari 200 mil bahari dihitung dari garis pantai yang mencakup dasar bahari beserta lahan di bawahnya.

Wilayah udara memegang arti penting bagi suatu negara. Wilayah udara suatu negara, yaitu wilayah yang berada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negara tersebut. Setiap negara bebas memanfaatkan wilayah udara untuk kemajuan negaranya. Hal ini di karenakan negara mempunyai kedaulatan yang utuh terhadap ruang udara di atas wilayah daratan dan wilayah lautan negaranya. Wilayah ekstrateritorial yaitu wilayah yang berdasarkan aturan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Contohnya wilayah kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain.

c. Pemerintahan yang Berdaulat

Unsur pemerintahan yang berdaulat merupakan hal penting dalam pembentukan suatu negara. Tahukah kamu, apakah yang dimaksud dengan pemerintahan yang berdaulat?

Dalam arti sempit, Berdasarkan Kongres Wina pada 1815 dan Kongres Aachen pada 1818 ditetapkan bahwa pada perwakilan diplomatik setiap negara terdapat tempat ekstrateritorial. Selain itu juga, tempat ekstrateritorial berlaku bagi kapal-kapal bahari yang berlayar di bahari terbuka di bawah bendera suatu negara tertentu.

Pemerintahan merupakan tubuh direktur yang terdiri atas presiden selaku kepala pemerintahan yang dibantu oleh para menteri, sedangkan dalam arti yang lebih

luas, pemerintahan yaitu campuran dari seluruh alat perlengkapan negara yang mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk me nentukan aturan dalam suatu negara yang mempunyai sifat-sifat pokok, yaitu orisinil (tidak berasal dari kekuasaan lain), permanen (tetap), tunggal (tidak sanggup dibagi-bagi), dan tidak terbatas (tidak dibatasi). Pada hakikatnya, kedaulatan berlaku ke dalam dan ke luar.

kedaulatan ke dalam berarti kekuasaan itu diakui dan dipatuhi oleh rakyatnya. Adapun kedaulatan ke luar berarti kemampuan dan hak negara untuk mengadakan hubungan-hubungan diplomatik, menciptakan perjanjian-perjanjian antarnegara, dan bisa mempertahankan kemerdekaannya terhadap bahaya atau serangan dari negara lain.Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para andal kenegaraan, di antaranya sebagai berikut.

1) Teori Kedaulatan Tuhan

Menurut Teori Kedaulatan Tuhan, kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Jadi, dalam hal ini Tuhan menyerahkan kekuasaan itu kepada penguasa lantaran ia dianggap sebagai keturunan atau wakilnya di dunia. Menurut penganut teori ini, kedaulatan dalam negara bersifat mutlak dan suci. Oleh lantaran itu, kedaulatan itu wajib ditaati oleh semua rakyat dengan cara setia dan patuh pada raja atau pemerintah. Raja mempunyai keyakinan bahwa kiprah negara yaitu melaksanakan kekuasaan atas nama dan untuk Tuhan.

2) Teori Kedaulatan Raja

Teori Kedaulatan Raja merupakan pembagian terstruktur mengenai dari Teori Kedaulatan Tuhan lantaran berdasarkan Teori Kedaulatan Tuhan, raja yaitu wakil Tuhan untuk urusan di dunia.

Dengan kata lain, kekuasaan raja itu ada dalam lapangan duniawi. Walaupun raja sebagai wakil Tuhan, berdasarkan teori ini kekuasaan tertinggi (kedaulatan) dalam suatu negara ada di tangan raja. Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri. Raja tidak bertanggung jawab kepada aturan budbahasa yang bersumber dari Tuhan lantaran raja melaksanakan kewajiban untuk rakyat atas nama sendiri.

3) Teori Kedaulatan Negara

Menurut Teori Kedaulatan Negara, sumber dan asal kekuasan yang dinamakan kedaulatan itu yaitu negara. Negara sebagai forum tertinggi kehidupan suatu bangsa, kedaulatan negara timbul bersamaan dengan berdirinya negara. Pemerintah yaitu pelaksana kekuasaan negara, lahirnya aturan dan konstitusi yaitu hal yang dikehendaki dan diharapkan oleh negara. Oleh lantaran itu, budi atau tindakan negara yang berlaku berasal dari negara, oleh negara, dan untuk negara.

4) Teori Kedaulatan Rakyat

Menurut Teori Kedaulatan Rakyat, rakyatlah yang memegang kekuasan tertinggi (berdaulat) lantaran mustahil seluruh rakyat menyelenggarakan kehidupan bernegara, maka rakyat mewakilkan kepada suatu tubuh yaitu pemerintah. Keberadaan pemerintah berdasarkan atas kehendak rakyat dan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari harus sesuai dengan kehendak atau aspirasi rakyat, kalau kinerja pemerintah menyimpang dari kehendak rakyat, maka rakyat akan berusaha mengkritisi kinerja pemerintah.


5) Teori Kedaulatan Hukum

Menurut Teori Kedaulatan Hukum, segala aspek kehidupan, baik itu rakyat maupun negara harus tunduk pada hukum. Hal ini berarti bahwa yang berdaulat yaitu forum atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud yaitu pemerintah dalam arti luas.

Berdasarkan teori ini, aturan membimbing kekuasaan pemerintah. Adapun yang dimaksud dengan aturan berdasarkan teori ini ialah aturan tertulis dan aturan tidak tertulis.

d. Pengakuan dari Negara Lain
Unsur legalisasi dari negara lain merupakan salah satu syarat dalam pembentukan suatu negara. Penting artinya bagi suatu negara kalau diakui keberadaannya oleh negara lain. Pengakuan dari negara lain ini sanggup dibedakan antara legalisasi secara de factodan de jure. Salah satu kiprah pegawanegeri kepolisian yaitu menegakkan hukum, dan menunjukkan hukuman bagi siapa saja yang melanggar hukum.


Sumber : Kecakapan Berbangsa dan Bernegara untuk Kelas IX

Related : Fungsi Negara Dan Unsur-Unsur Negara

0 Komentar untuk "Fungsi Negara Dan Unsur-Unsur Negara"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)