A. Tujuan
Penyaluran Tunjangan Profesi bertujuan untuk:
- memberi penghargaan kepada Guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab;
- mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan
- membiayai pelaksanaan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru PNSD profesional.
Kriteria Guru PNSD peserta Tunjangan Profesi sebagai berikut:
- berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemda dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda yang tercatat pada Dapodik;
- aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi isu dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
- memiliki satu atau lebih akta pendidik;
- memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah pemanis atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan
- tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.
Ketentuan pada angka 1 hingga dengan angka 9 berlaku juga bagi:
- guru yang mengikuti agenda Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan contoh Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan menerima izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;
- Guru berstatus CPNSD, maka sumbangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari honor pokoknya;
- Guru PNSD dalam golongan ruang II;
- PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang diberi kiprah mengajar pada satuan pendidikan, maka sumbangan profesinya akan dibayarkan sehabis ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru menurut Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara; dan
- Guru PNSD yang menurut kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), sanggup serta merta mendapatkan Tunjangan Profesi selama 2 (dua) tahun semenjak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan pada bulan tahun berkenaan, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Profesi pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria peserta Tunjangan Profesi.
Permen Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
Download Permendikbud Nomor 53 Tentang Penilaian di SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, SMK/MAK/SMKLB
Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah 2020 SD, SMP, SMA, SMK
C. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Sumber Data
Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
C. Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi
1. Sumber Data
Data yang dipakai sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kekinian.
2. Sebelum Penerbitan SKTP
- Operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru PNSD dengan benar melalui aplikasi Dapodik, terutama data sekolah induk, beban kerja, golongan/masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian (PNS/bukan PNS).
- Guru PNSD wajib memastikan bahwa data yang akan dikirimkan ke dapodik telah diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah dengan benar.
- Data Guru PNSD yang diinput dan/atau diperbaiki oleh operator sekolah sepenuhnya menjadi tanggungjawab masing-masing Guru PNSD.
- Guru PNSD dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengakses data Guru PNSD secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (info GTK) yang sanggup diakses melalui website dan aplikasi smartphone.
- Apabila data yang ditampilkan pada info GTK masih terdapat kesalahan, maka Guru PNSD sanggup memperbaiki melalui Dapodik sebelum SKTP Guru PNSD yang bersangkutan terbit.
- Guru PNSD wajib menawarkan bukti cetak/print out info GTK yang sudah tertulis “status validitas data sumbangan profesi VALID” pada bab atas laman info GTK dan telah ditandatanganinya kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Guru PNSD memastikan nominal honor pokok terakhir dengan benar.
- Informasi pada info GTK telah dinyatakan kebenarannya dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah disetujui oleh kepala sekolah pada ketika sinkronisasi Dapodik.
- Guru PNSD dan operator sekolah melaksanakan proses penginputan dan/atau perbaikan data dengan ketentuan sebagai berikut:
1) mulai dari bulan Januari hingga dengan final bulan Februari tahun berkenaan untuk pembayaran sumbangan profesi semester I tahun berkenaan; dan
2) mulai dari bulan Juli hingga dengan final bulan Agustus tahun berkenaan untuk pembayaran sumbangan profesi semester II tahun berkenaan. dst....
4. Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.
b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang sanggup diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.
d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun aliran 2020-2020.
e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya sanggup mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
Bagi satuan pendidikan yang berada di tempat khusus yang sulit untuk mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk memakai Aplikasi Hadir GTK ini.
Bagi satuan pendidikan yang berada di tempat khusus yang sulit untuk mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk memakai Aplikasi Hadir GTK ini. |
5. Cuti Guru PNSD
a. Cuti Tahunan
b. Cuti Haji
c. Cuti Sakit
d. Cuti Ibadah Keagamaan
e. Cuti Melahirkan
f. Cuti Alasan Penting
Selengkapnya silahkan simak berikut ini.
Tambahan Penghasilan Guru PNSD dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah isu sebagai produk aturan dari permendikbud nomor 33 tahun 2020 entang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD. Semoga untuk diketahui oleh seluruh PTK.
0 Komentar untuk "Download Permendikbud No. 33 Tahun 2020 Wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Pertolongan Profesi, Pertolongan Khusus, Dan Suplemen Penghasilan Guru Pnsd"