Berdasarkan surat resmi yang ditandatangani oleh administrator Pembinaan Guru Pendidikan dan menengah dan Pendidikan khusus Ditjen GTK kemdikbud sanggup kami informasikan perihal PPG Dalam Jabatan bagi Peserta Program Keahlian Ganda Tahun 2020 sebagai berikut
Menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan Keahlian Ganda Angkatan II yang telah berakhir, dengan ini diinformasikan bahwa bagi guru yang telah menyelesaikan program keahlian ganda sanggup mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2020. PPG Dalam Jabatan tersebut akan dilaksanakan di perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sehubungan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan
administrasi.
2. Persyaratan akademik peserta Program Keahlian Ganda ditunjukkan dengan telah dinyatakan lulus kegiatan Keahlian Ganda dan persyaratan manajemen ditunjukkan dengan pemenuhan kelengkapan manajemen sebagaimana terlampir.
3. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan akademik dan administrasi wajib
melaksanakan pendaftaran mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id.
4. Informasi terkalit dengan sistem pembelajaran, pembiayaan, pemberkasan, registrasi, dan
jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir.
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan PPG Dalam Jabatan, kami mohon derma Saudara untuk menyampaikan informasi terlampir kepada guru yang lulus program Keahlian Ganda dan Uji Kompetensi Keahlian.
Informasi Sistem Pembelajaran dan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Program Keahlian Ganda
A. Sistem Pembelajaran
PPG Dalam Jabatan mengikuti sistem pembelajaran yang telah ditetapkan oleh Kemenristek Dikti yaitu melalui moda Hybrid Learning dengan 3 (tiga) tahapan pembelajaran sebagai berikut.
1. Pembelajaran melalui daring selama 12 ahad melalui virtual class (e-learning) untuk pendalaman bahan bidang studi PPG yang dipilih. Guru mempelajari modul yang telah disediakan dalam sistem pembelajaran daring. Selama pembelajaran daring Guru tidak meninggalkan kiprah mengajar. Bagi guru yang tidak memenuhi kecukupan waktu dalam mengikuti kelas daring sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka tidak sanggup melanjutkan ke pembelajaran berikutnya melalui tatap muka.
2. Pembelajaran melalui tatap muka selama 5 (lima) minggu di perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan untuk menyusun perangkat pembelajaran dan tawaran penelitian tindakan kelas.
3. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) selama 3 (tiga) ahad di sekolah yang ditentukan
oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Untuk aksara b dan c di atas, guru harus meninggalkan kiprah mengajar. Setelah menyelesaikan
3 (tiga) tahapan pembelajaran, guru mengikuti uji kompetensi mahasiswa PPG (UKMPPG)
dengan memakai standar nasional.
B. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya pribadi (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya langsung lainnya). Pemerintah Pusat memperlihatkan biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 dan bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan dari Program Keahlian Ganda diberikan derma biaya langsung sebesar Rp3.000.000.
C. Persyaratan Administrasi dan Pemberkasan
Persyaratan manajemen mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda sebagai berikut.
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan fotokopi ijazah S-1/ D-IV yang telah dilegalisasi.
2. Dinyatakan lulus program keahlian ganda dibuktikan dengan Surat Keterangan dari PPPPTK penyelenggara Program Keahlian Ganda dan Surat Keterangan lulus uji kompetensi keahlian dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2).
3. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari
kepala sekolah tahun terakhir.
4. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY)
dibuktikan dengan SK Pengangkatan tahun terakhir.
5. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah.
6. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), dibuktikan dengan surat
keterangan bebas NAPZA dari yang berwenang (kepolisian/dokter pemerintah/BNN).
7. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian Guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan di atas wajib mengirimkan berkas
administrasi sebagaimana nomor 1-7 di atas. Berkas dimasukkan ke dalam amplop coklat dan diurutkan sesuai nomor berkas. Pada pojok kanan atas dituliskan identitas guru yaitu nama, NUPTK, nama sekolah, kompetensi keahlian yang diikuti pada Program Keahlian Ganda.
Berkas tersebut kami terima paling lambat tanggal 22 Juni 2020 dan dikirim ke alamat:
DIREKTORAT PG DIKMEN PO BOX 1080 JKS 12080
Guru yang dinyatakan lulus verifikasi berkas ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020. Penempatan perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan sanggup dilihat pada laman sergur.id pada tanggal 25 Juni 2020.
D. Registrasi
Seluruh guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan manajemen wajib melaksanakan pendaftaran selesai sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Guru yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melaksanakan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019.
Tahapan pendaftaran calon akseptor PPG Dalam Jabatan hingga menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama informasi dan
ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
a. teladan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b. alur registrasi;
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.
2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Proses konfirmasi dan pendaftaran mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman
serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi.
b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan pendaftaran atau mengundurkan diri alasannya alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan manajemen lagi.
c. Guru yang telah menuntaskan konfirmasi dan pendaftaran selesai sebagai akseptor PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.
3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh kepala sekolah. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan di atas Materai Rp6.000.
Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada ketika lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara. Format A1 dan pakta integritas yang telah dicetak dan ditandatangani dibawa pada saat lapor diri ke perguruan tinggi penyelenggara PPG sesuai jadwal di bawah atau jadwal yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan dipakai untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Di samping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.
Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
Jadwal pelaksanaan pembelajaran PPG Dalam Jabatan angkatan II Tahun 2020 ditetapkan:
Guru yang sudah melakukan konfirmasi kesediaan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahap II tahun 2020 menunggu informasi lebih lanjut dari perguruan tinggi penyelenggara terkait tata cara dan jadwal pelaksanaan pembelajaran daring.
Bagi guru yang tidak melaksanakan pemberkasan dan pendaftaran sebagaimana jadwal tersebut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 dan sanggup mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.
Surat resmi unduh di tautan di bawah ini
Menindaklanjuti pelaksanaan kegiatan Keahlian Ganda Angkatan II yang telah berakhir, dengan ini diinformasikan bahwa bagi guru yang telah menyelesaikan program keahlian ganda sanggup mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2020. PPG Dalam Jabatan tersebut akan dilaksanakan di perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Sehubungan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
1. Guru calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan
administrasi.
2. Persyaratan akademik peserta Program Keahlian Ganda ditunjukkan dengan telah dinyatakan lulus kegiatan Keahlian Ganda dan persyaratan manajemen ditunjukkan dengan pemenuhan kelengkapan manajemen sebagaimana terlampir.
3. Peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan akademik dan administrasi wajib
melaksanakan pendaftaran mahasiswa PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id.
4. Informasi terkalit dengan sistem pembelajaran, pembiayaan, pemberkasan, registrasi, dan
jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir.
Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan PPG Dalam Jabatan, kami mohon derma Saudara untuk menyampaikan informasi terlampir kepada guru yang lulus program Keahlian Ganda dan Uji Kompetensi Keahlian.
Informasi Sistem Pembelajaran dan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru Program Keahlian Ganda
A. Sistem Pembelajaran
PPG Dalam Jabatan mengikuti sistem pembelajaran yang telah ditetapkan oleh Kemenristek Dikti yaitu melalui moda Hybrid Learning dengan 3 (tiga) tahapan pembelajaran sebagai berikut.
1. Pembelajaran melalui daring selama 12 ahad melalui virtual class (e-learning) untuk pendalaman bahan bidang studi PPG yang dipilih. Guru mempelajari modul yang telah disediakan dalam sistem pembelajaran daring. Selama pembelajaran daring Guru tidak meninggalkan kiprah mengajar. Bagi guru yang tidak memenuhi kecukupan waktu dalam mengikuti kelas daring sesuai ketentuan yang ditetapkan, maka tidak sanggup melanjutkan ke pembelajaran berikutnya melalui tatap muka.
2. Pembelajaran melalui tatap muka selama 5 (lima) minggu di perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan untuk menyusun perangkat pembelajaran dan tawaran penelitian tindakan kelas.
3. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) selama 3 (tiga) ahad di sekolah yang ditentukan
oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Untuk aksara b dan c di atas, guru harus meninggalkan kiprah mengajar. Setelah menyelesaikan
3 (tiga) tahapan pembelajaran, guru mengikuti uji kompetensi mahasiswa PPG (UKMPPG)
dengan memakai standar nasional.
B. Pembiayaan
Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan terdiri atas 2 komponen biaya, yaitu 1) biaya pendidikan, dan 2) biaya pribadi (meliputi transportasi, akomodasi, konsumsi, dan biaya langsung lainnya). Pemerintah Pusat memperlihatkan biaya pendidikan sebesar Rp7.500.000 dan bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan dari Program Keahlian Ganda diberikan derma biaya langsung sebesar Rp3.000.000.
C. Persyaratan Administrasi dan Pemberkasan
Persyaratan manajemen mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda sebagai berikut.
1. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan fotokopi ijazah S-1/ D-IV yang telah dilegalisasi.
2. Dinyatakan lulus program keahlian ganda dibuktikan dengan Surat Keterangan dari PPPPTK penyelenggara Program Keahlian Ganda dan Surat Keterangan lulus uji kompetensi keahlian dari Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (LSP P2).
3. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari
kepala sekolah tahun terakhir.
4. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY)
dibuktikan dengan SK Pengangkatan tahun terakhir.
5. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah.
6. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), dibuktikan dengan surat
keterangan bebas NAPZA dari yang berwenang (kepolisian/dokter pemerintah/BNN).
7. Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian Guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan di atas wajib mengirimkan berkas
administrasi sebagaimana nomor 1-7 di atas. Berkas dimasukkan ke dalam amplop coklat dan diurutkan sesuai nomor berkas. Pada pojok kanan atas dituliskan identitas guru yaitu nama, NUPTK, nama sekolah, kompetensi keahlian yang diikuti pada Program Keahlian Ganda.
Berkas tersebut kami terima paling lambat tanggal 22 Juni 2020 dan dikirim ke alamat:
DIREKTORAT PG DIKMEN PO BOX 1080 JKS 12080
Guru yang dinyatakan lulus verifikasi berkas ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020. Penempatan perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan sanggup dilihat pada laman sergur.id pada tanggal 25 Juni 2020.
D. Registrasi
Seluruh guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan yang telah lolos seleksi akademik dan manajemen wajib melaksanakan pendaftaran selesai sebelum mengikuti PPG Dalam Jabatan. Tujuan registrasi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta PPG Dalam Jabatan memahami ketentuan yang berlaku selama mengikuti PPG Dalam Jabatan beserta sangsinya dan menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Guru yang telah lolos seleksi akademik dan administrasi tetapi belum ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 atau guru yang menyatakan “tidak bersedia” dalam proses pendaftaran PPG Dalam Jabatan, akan diprioritaskan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019. Guru yang tidak melaksanakan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, maka akan mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun 2019.
Tahapan pendaftaran calon akseptor PPG Dalam Jabatan hingga menjadi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan sebagai berikut.
1. Membuka Laman Informasi PPG Dalam Jabatan
Guru membuka laman sergur.id dan membaca dengan seksama informasi dan
ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan yang meliputi:
a. teladan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
b. alur registrasi;
c. biaya PPG Dalam Jabatan; dan
d. pengisian identitas diri dan pakta integritas.
2. Melakukan Konfirmasi Kesediaan dan Registrasi
Setelah membaca dan memahami informasi dan ketentuan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan serta pembiayaan, semua guru calon peserta wajib melakukan konfirmasi kesediaan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Proses konfirmasi dan pendaftaran mengikuti alur yang telah disediakan dalam laman
serta mengisi identitas diri yang telah disediakan dalam laman registrasi.
b. Bagi guru yang tidak ingin melanjutkan pendaftaran atau mengundurkan diri alasannya alasan keluarga, kesehatan, biaya, atau alasan lainnya, wajib mengkonfirmasi melalui laman. Guru tersebut akan diberi kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan pada tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik dan manajemen lagi.
c. Guru yang telah menuntaskan konfirmasi dan pendaftaran selesai sebagai akseptor PPG Dalam Jabatan selanjutnya ditetapkan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.
3. Mencetak Format A1 dan Pakta Integritas
Setelah melalui proses konfirmasi kesediaan dan registrasi, guru yang telah dinyatakan sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib mencetak Format A1 dan Pakta Integritas yang merupakan bukti pendaftaran sebagai Mahasiswa PPG Dalam Jabatan. Format A1 ditandatangani oleh kepala sekolah. Pakta integritas ditandatangani oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan di atas Materai Rp6.000.
Format A1 dan Pakta Integritas dibawa pada ketika lapor diri dan disampaikan kepada Panitia Penyelenggara PPG Dalam Jabatan pada masing-masing perguruan tinggi penyelenggara. Format A1 dan pakta integritas yang telah dicetak dan ditandatangani dibawa pada saat lapor diri ke perguruan tinggi penyelenggara PPG sesuai jadwal di bawah atau jadwal yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
4. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah
Mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan yang akan dipakai untuk proses pencairan dana Bantuan Pemerintah Biaya Pendidikan PPG Dalam Jabatan. Di samping itu, surat perjanjian tersebut sebagai bukti fisik komitmen dan pertanggungjawaban Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk menyelesaikan PPG Dalam Jabatan sesuai waktu yang ditetapkan.
Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
Jadwal pelaksanaan pembelajaran PPG Dalam Jabatan angkatan II Tahun 2020 ditetapkan:
Guru yang sudah melakukan konfirmasi kesediaan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahap II tahun 2020 menunggu informasi lebih lanjut dari perguruan tinggi penyelenggara terkait tata cara dan jadwal pelaksanaan pembelajaran daring.
Bagi guru yang tidak melaksanakan pemberkasan dan pendaftaran sebagaimana jadwal tersebut dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 dan sanggup mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun berikutnya.
Surat resmi unduh di tautan di bawah ini
0 Komentar untuk "Ppgj Bagi Penerima Aktivitas Keahlian Ganda"