Permendagri Nomor 101 Tahun 2020 Wacana Spm Sub-Urusan Peristiwa Kawasan Kabupaten/Kota

PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota diterbitkan bahwa bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  9  ayat  (6) Peraturan  Pemerintah  Nomor  2  Tahun  2020  tentang  Standar Pelayanan  Minimal,  perlu  menetapkan  Peraturan  Menteri Dalam  Negeri  tentang  Standar  Teknis  Pelayanan  Dasar pada Standar  Pelayanan  Minimal  Sub-Urusan  Bencana  Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 2  PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Spm Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  mengatur  mengenai  standar  teknis pelayanan dasar sub-urusan peristiwa meliputi:
a.  jenis pelayanan dasar;
b.  mutu pelayanan dasar;   
c.  kriteria penerima; dan
d.  tata cara pemenuhan standar teknis.

Berdasarkan Pasal 3 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Spm Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa Jenis  pelayanan  dasar  sub-urusan  bencana  Daerah kabupaten/kota meliputi:
a.  pelayanan warta rawan bencana;
b.  pelayanan  pencegahan  dan  kesiapsiagaan  terhadap bencana; dan
c.  pelayanan penyelamatan dan penyelamatan korban bencana.

Pasal 4 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang Spm Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa
1)  Kegiatan  pelayanan  informasi  rawan  bencana, sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  huruf  a  paling sedikit memuat: a)  penyusunan kajian risiko bencana; dan  b)  Komunikasi Informasi dan Edukasi rawan bencana.
2)  Kegiatan  pelayanan  pencegahan  dan  kesiapsiagaan terhadap  bencana,  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3 abjad b paling sedikit memuat: a)  penyusunan rencana penanggulangan bencana; b)  pembuatan rencana kontinjensi; c)  pembinaan pencegahan dan mitigasi; d)  gladi kesiapsiagaan terhadap bencana; e)  pengendalian  operasi  dan  penyediaan  sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana; dan f)  penyediaan  peralatan  perlindungan  dan  kesiapsiagaan terhadap bencana.
3)  Kegiatan  pelayanan  penyelamatan  dan  evakuasi  korban bencana,  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  huruf  c paling sedikit memuat: a)  respon  cepat  kejadian  luar  biasa  penyakit/wabah zoonosis prioritas; b)  respon cepat darurat bencana; c)  aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; d)  pencarian,  pertolongan  dan  evakuasi  korban  bencana; dan e)  pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana.
4)  Pemenuhan  kebutuhan  dasar  korban  peristiwa sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  e  dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5)  Pelayanan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  hingga dengan  ayat  (3)  tercantum  dalam  Lampiran  yang merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari  Peraturan Menteri ini.

Pada Pasal 5 PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota dinyatakan bahwa 1)  Mutu  pelayanan  dasar  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 2 abjad b, mencakup standar: a)  mekanisme operasional penanggulangan bencana; b)  sarana prasarana penanggulangan bencana; c)  peningkatan  kapasitas  personil/sumber  daya  manusia; dan d)  pelayanan Warga Negara yang berada di daerah rawan peristiwa dan yang menjadi korban bencana.  2)  Mutu  pelayanan  dasar  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  huruf  a  sampai  dengan  huruf  c  dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3)  Mutu pelayanan  dasar sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  huruf  d  merupakan  standar  pelayanan  pemerintah Daerah  kabupaten/kota  melalui  Badan  Penanggulangan Bencana Daerah atau Perangkat Daerah.

Pada Pasal 6  PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota ditegaskan bahwa Kriteria akseptor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad c yakni setiap Warga Negara yang berada di daerah rawan bencana  dan  yang  menjadi  korban  bencana  Daerah kabupaten/kota.

Selengkapnya silahkan download PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota ---DISINI

Demikian warta perihal PERMENDAGRI Nomor 101 Tahun 2020 Tentang SPM Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


Related : Permendagri Nomor 101 Tahun 2020 Wacana Spm Sub-Urusan Peristiwa Kawasan Kabupaten/Kota

0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 101 Tahun 2020 Wacana Spm Sub-Urusan Peristiwa Kawasan Kabupaten/Kota"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)