Tugas Kuliah




1.  Jika mengacu kepada pendapat para ahli, maka banyak sekali, bahkan ratusan orang yang memberi batasan wacana arti dari kurikulum. Mulai dari aliran klasik, hingga yang kontemporer. Dan kesemuanya setuju bahwa kurikulum yakni sebuah rencana dalam melaksanakan pendidikan. Sedangkan menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003, disebutkan bahwa “kurikulum  adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan poembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu”.

2.    Kurikulum yang pernah berlaku di Indonesia :
  • Kurikulum 1947 (Rentjana Pelajaran 1947)
  • Kurikulum 1952 (Rentjana Pelajaran Terurai 1952)
  • Kurikulum 1968
  • Kurikulum 1975
  • Kurikulum 1984
  • Kurikulum 1994
  • Kurikulum Berbasis Kompetensi (2002 & 2004)
  • Kuikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan)
  • Kurikulum 2013

3.    Kurikulum 2013 hadir dilatar belakangi dari keprihatinan bahwa out put pendidikan yang ada masih jauh dari harapan. Hal ini terlihat dari banyaknya orang yang katanya “terdidik”, tapi justru mereka melaksanakan banyak tindakan tidak terpuji. Sebut saja para pejabat yang terkena kasus korupsi. Dari sisi intelektual, seorang pejabat niscaya tidak diragukan lagi kemampuannya, tapi ternyata dari sisi moral, sangat jauh dari harapan. Ini mengindikasikan ada yang salah dengan kurikulum pendidikan selama ini. Setelah didalami, ternyata kurikulum yang ada masih mengedepankan aspek kognitif dibandingkan aspek lainnya terutama afektif. Bahkan dalam prakteknya, kadang sama sekali tidak tersentuh. Maka, kurikulum 2013 hadir untuk lebih menyempurnakan kembali kurikulum sebelumnya. Dalam hal ini bukan berarti kurikulum sebelumnya buruk, hanya saja mungkin belum sempurna
Cirri khas dari kurikulum 2013 selain menghendaki adanya keseimbangan dari semua aspek baik kognitif, afektif mau pun psikomotor, kurikulum ini juga menekankan wacana pentingnya hubungan antara insan dengan tuhan, dan hubungan insan dengan manusia. Maka sanggup disimpulkan bahwa, kurikulum 2013 menghendaki adanya insan Indonesia terdidik yang bermoral. Semoga saja.

4. BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) yakni forum independen yang bertanggungjawab kepada Presiden dengan kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Standar nasional pendidikan terdiri dari :
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan
  • Standar Penilaian Pendidikan
5. Empat Kompetensi Guru mencakup :
  • Kompetensi Paedagogik, yakni kemampuan mengelola pembelajaran akseptor didik yang mencakup pemahaman terhadap akseptor didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil berguru dan pengembangan akseptor didik
  • Kompetensi Kepribadian, yaitu kepribadian pendidik yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi contoh bagi akseptor didik dan berakhlak mulia
  • Kompetensi Sosial, yakni kemampuan pendidik berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dengan lingkungannya
  • Kompetensi Profesional, adalah  kemampuan pendidik dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam
6.    Empat pilar pendidikan dari UNESCO
  •  Learning to know (belajar mengetahui)
  • Learning to do (belajar melakukan)
  • Learning to be (belajar menjadi sesuatu) 
  •  Learning to live together (belajar hidup bersama)

7.    KKM atau Kriteria Ketuntasan Minimal yakni standar minimal skor yang harus di capai siswa dalam melaksanakan penilaian hasil belajar. Dalam memutuskan KKM, harus mempertimbangkan tiga aspek sebagai berikut :
  • Kompleksitas yaitu kesulitan dan kerumitan materi ajar
  • Daya dukung, yaitu factor yang mendukung pencapaian hasil belajar
  • Intake siswa, yaitu kemampuan siswa secara umum

8.   Jika dalam menghitung KKM sebagai berikut :  x 100 = 88,89, ini mengandung arti bahwa kompleksitas materi asuh termasuk rendah sebab menerima skor 3, daya dukung tinggi (3) dan intake siswa teramsuk kategori sedang (2). Maka KKM untuk kompetensi tersebut yakni 88,89

9.    Terkait dengan rentang KKM, ada dua format yang biasa dipakai dalam menghitung KKM, yaitu :
  •        Format pertama
-       Kompleksitas : tinggi (1), sedang (2) dan rendah (3)
-       Daya dukung : tinggi (3), sedang (2) dan rendah (1)
-       Intake : tinggi (3), sedang (2) dan rendah (1)
  •        Format kedua
-       Kompleksitas
Tinggi = 50 – 64
Sedang = 65 – 80
Rendah = 81 – 100
-       Daya dukung
Tinggi = 81 – 100
Sedang = 65 – 80
Rendah = 50 – 64
-       Intake
Tinggi = 81 – 100
Sedang = 65 – 80
Rendah = 50 – 64

10. Pengertian dan tujuan dari :
  • Silabus yakni rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajara/tema tertentu yang mecakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, acara pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar. Tujuan dibentuk silabus yakni dalam rangka memudahkan melaksanakan pembelajaran serta dasar supaya pembelajaran tidak menyimpang dari SK/KD yang telah ditetapkan
  •  SKL (standar kompetensi lulusan) yaitu sejumlah kompetensi yang harus dimiliki akseptor didik sesudah mengikuti satu mata pelajaran tertentu dari sebuah satuan pendidikan.
  • KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi) yakni kurikulum pendidikan yang menitik beratkan pada pengembangan kemampuan untuk melaksanakan (kompetensi) kiprah – kiprah tertentu sesuai standar performance  yang telah ditetapkan. Tujuan dari KBK yaitu berorientasi pada hasil dan keberagaman.
  •  KTSP (kurikulum tingkat satuan pendidikan) yakni kurikulum pendidikan pengembangan dari kurikulum berbasis kompetensi. Perbedaan fundamental dengan KBK yaitu bahwa dalam KTSP, sekolah sebagai satuan pendidikan diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, hingga pengembangan silabusnya.
  • Tujuan KTSP dibagi menjadi :
1) Tujuan umum, yaitu memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui dukungan kewenangan dalam pengembangan kurikulum
2)    Tujuan khusus, mencakup :
a)   Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam membuatkan kurikulum
b) Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
c)   Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan dalam hal kualitas

Related : Tugas Kuliah

0 Komentar untuk "Tugas Kuliah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)