Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Pasal 2 Permendes Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dinyatakan bahwa Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa bertujuan untuk memberi acuan:
a. Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan Dana Desa;
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; dan
c. Pemerintah Desa dalam menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam kegiatan perencanaan pembangunan Desa.
Berdasarkan Pasal 3 Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, ditegaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa disusun berdasarkan prinsip-prinsip:
a. kebutuhan prioritas;
b. keadilan;
c. kewenangan Desa;
d. fokus;
e. Partisipatif;
f. swakelola; dan
g. berbasis sumber daya Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 4 Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dinyatakan bahwa Ruang lingkup peraturan menteri ini tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 meliputi:
a. prioritas penggunaan Dana Desa;
b. penetapan prioritas penggunaan Dana Desa;
c. publikasi dan pelaporan; dan
d. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
Apa saja prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2020 ? Pada Pasal 5 Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, ditegaskan bahwa 1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:
a. peningkatan kualitas hidup;
b. peningkatan kesejahteraan;
c. penanggulangan kemiskinan; dan
d. peningkatan pelayanan publik.
Selngkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 (pdf) Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (disini)
Demikian infomasi lengkap mengenai Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya sebagai pedoman dalam perencanaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang akan datang.
0 Komentar untuk "PERMENDES PDTT NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020"